* Terkait Dugaan Korupsi di Tubuh Koni Sumsel
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah beberapa kali dipanggil sebagai saksi akhirnya tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan HZ sebagai tersangka, dalam perkara dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 5 miliar, Senin (4/9/2023).
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka HZ, sempat beberapa kali dipanggil sebagai saksi oleh Pidsus Kejati Sumsel, dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi di tubuh Koni Sumsel.
Namun saat ditunggu awak media, tersangka HZ melarikan diri dan dikawal ketat pihak keluarga, saat turun selepas pemeriksaan yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Sumsel.
HZ meninggalkan gedung Kejati Sumsel, dengan menggunakan mobil pribadi dengan Plat B 1641 WJE dan tidak menggunakan mobil tahanan yang telah disiapkan.
Penetapan tersangka HZ sendiri terkesan menghindari awak media, dimana selesai tersangka HZ menuruni Kejati Sumsel, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejati Sumsel.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Vanny Yulia Kasi Penkum Kejati Sumsel tidak merespon.
Terkait penetapan HZ sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 5 miliar.














