* Mengaku Sakit Hati Dengan Suami
MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Seorang Ibu di Tulungagung dengan teganya menghabisi anak kandungnya, SF (5) dengan memberikan racikan obat puyer dan racun tikus, hanya karena sakit hati dengan suaminya. Diketahui, wanita itu berinisial YM (31) berdomisili di Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Jum’at (23/2/2024).
“Ibu rumah tangga berinisial YM berniat bunuh diri dengan meminum racikan obat puyer dengan racun tikus. Kendati demikian, nyawanya masih sempat tertolong setelah dilarikan ke rumah sakit, namun naas anaknya tidak bisa terselamatkan, SF meninggal diatas tempat tidur,” papar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.H., saat press release.
Teuku Arsya Khadafi yang pernah menjabat Kapolres Probolinggo Polda Jawa Timur menambahkan, dari hasil pemeriksaan dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, YM mengaku motif mengakhiri hidupnya, bersama anaknya dipicu karena merasa sakit hati dengan perlakuan suaminya.
“Jadi begini, sebenarnya keluarga tersebut dalam kesehariannya sering terjadi cekcok, meskipun alasan sepele, kurun hampir sembilan tahun menjalin bahtera rumah tangga, pasangan ini kerap terjadi pertengkaran. Puncak sakit hati, YM mendengar suaminya akan membawa anaknya (SF), pulang ke Malang,” ujarnya.
Lebih lanjut Arsya menjelaskan, dari keterangan YM, korban meninggal setelah meminum racikan puyer dan racun tikus.
“Dari hasil autopsi, diketahui di lambung SF ada cairan beracun dan diindikasi bahwa racun tersebut berasal dari racikan obat puyer yang dicampur dengan racun tikus,” bebernya.
Atas perbuatannya, YM bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 76C JO Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.














