MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Perasaan kesal, belakangan menyelimuti hati Idris Sardi (47), warga Jalan Alboint Hutabarat, Kota Padangsidimpuan. Kekesalan Idris lantaran lahan kebun milik keluarganya, diklaim hanya berdasarkan surat kuasa oleh seseorang berinisial, AH.
AH disebut-sebut merupakan oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel). Diceritakan Idris, pada Kamis (4/11/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, AH bersama sejumlah orang mendatangi kebun milik orang tua Idris yakni, H Masril Tanjung. Kebun orang tua Idris sendiri berada di Dusun Bukit Mas Lorong Adian Nasonang, Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.
“Dia (AH) menyebut, bahwa ia mendapat surat kuasa dari pamannya dan dalam waktu setahun harus bisa dikuasai olehnya,” kata Idris ke awak media, Selasa (16/11/2021).
Tak hanya itu, kata Idris lagi, saat itu AH membawa beberapa aparatur pemerintah setempat, seperti Lurah, Kepala Desa, mantan Kepala Desa, dan Kasi Pemerintah Kecamatan Angkola Selatan. Idris mengaku keberatan lantaran AH membawa sejumlah aparatur pemerintah.