HEADLINE

Idris Sardi Kesal Tanahnya di Tapsel Diklaim Orang Hanya Berdasar Surat Kuasa

×

Idris Sardi Kesal Tanahnya di Tapsel Diklaim Orang Hanya Berdasar Surat Kuasa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Perasaan kesal, belakangan menyelimuti hati Idris Sardi (47), warga Jalan Alboint Hutabarat, Kota Padangsidimpuan. Kekesalan Idris lantaran lahan kebun milik keluarganya, diklaim hanya berdasarkan surat kuasa oleh seseorang berinisial, AH.

AH disebut-sebut merupakan oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel). Diceritakan Idris, pada Kamis (4/11/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, AH bersama sejumlah orang mendatangi kebun milik orang tua Idris yakni, H Masril Tanjung. Kebun orang tua Idris sendiri berada di Dusun Bukit Mas Lorong Adian Nasonang, Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.

“Dia (AH) menyebut, bahwa ia mendapat surat kuasa dari pamannya dan dalam waktu setahun harus bisa dikuasai olehnya,” kata Idris ke awak media, Selasa (16/11/2021).

Tak hanya itu, kata Idris lagi, saat itu AH membawa beberapa aparatur pemerintah setempat, seperti Lurah, Kepala Desa, mantan Kepala Desa, dan Kasi Pemerintah Kecamatan Angkola Selatan. Idris mengaku keberatan lantaran AH membawa sejumlah aparatur pemerintah.

“Kami menduga, (AH) ingin mengintimidasi kami sebagai pemilik tanah itu,” imbuhnya.

Kepada awak media juga, Idris mengaku bahwa lahan yang luasnya puluhan hektar itu merupakan milik mereka berdasarkan surat atau dokumen yang dimilikinya. Dan lahan itu, kata Idris, sudah dimiliki serta dikelola oleh pihaknya sejak 1989 lalu.

“Tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim miliknya dan memberi kuasa untuk menguasainya. Dan itu akan kami perjuangkan,” ucap Idris penuh keyakinan.

Idris juga menyesalkan, sikap AH yang harusnya menjadi penengah, bukan malah ada keberpihakan. Apapun ceritanya, tegas Idris, pihaknya siap memperjuangkan apa yang menjadi haknya, meskipun hingga berperkara di Pengadilan.

Guna mengetahui apakah AH benar merupakan oknum Jaksa yang bertugas di Kejari Tapsel, mattanews.co mencoba mengonfirmasi Kasi Intel Kejari Tapsel, Saman Dohar Munthe, dengan menghubungi melalui telepon seluler. Kepada awak media, Saman membenarkan bahwa AH, memang bertugas di Kejari Tapsel.

“Jadi gini, memang betul dia (AH) bertugas di Kejaksaan Negeri Tapsel. Dia itu datang ke sana bukan atas nama tugas,” ucapnya dari sambungan telepon.

Kemudian, lanjut Saman, AH juga sudah memberitahu ke pimpinan bahwa, dia ada persoalan pribadi dan akan menyelesaikan persoalannya tersebut sendiri. Jadi, persoalan tersebut murni urusan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan kedinasan.

“Dan dia tidak ada meninggalkan kantor,” tambah Saman.

Saman mengatakan bahwa, pihaknya tidak mungkin melarang masalah pribadi seseorang. Menurut Saman, persoalan pribadi harus bisa dibedakan dengan kedinasan. Sebab, kalau urusan kedinasan berarti ada tanggungjawab institusi.

Sementara, yang diurus AH adalah masalah pribadi. Saman meminta agar jangan dibuat seolah-olah AH itu berangkat menyelesaikan urusan pribadinya atas nama institusi.