MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Bupati OI, Ilyas Panji dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun anggaran 2019, yang merugikan negara mencapai Rp 7,4 Miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/4/2023).
Sidang diketuai majelis hakim Masriati SH MH dihadiri tim JPU dari Kejari Ogan Ilir dan dihadiri beberapa saksi termasuk mantan Bupati OI, Ilyas Panji.
“Ya Benar, saya penuhi panggilan, sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan OI,” terang Mantan Bupati OI, Ilyas Panji.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Nursurya SH MH memang mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Bupati Ogan Ilir.
“Agenda sidang ke depan kita masih akan memanggil beberapa saksi dari Bawaslu dan dari Pemda OI. Kita juga akan mengagendakan memanggil saksi, Ketua Bawaslu Sumsel dan mantan Bupati Ogan Ilir,” terangnya.
Karena dalam keterangan saksi beberapa waktu lalu, dalam fakta persidangan salah satu saksi, Sofiah, Ka BPKAD Ogan Ilir, menerangkan terkait kapasitasnya dalam pembahasan TAPD.
“Saya sempat mengikuti rapat pembahasan terkait bantuan dana hibah, pada saat itu kapasitas saya sebagai Bendahara Umum Daerah, pembahasan dana hibah sendiri sempat dibahas bersama DPRD,” ujarnya.
Bahkan saksi juga mengungkap dan menerangkan dalam pembahasan Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji, ikut rapat penambahan TAPD.
“Bupati OI ikut juga dalam rapat pembahasan TAPD, namun saya tidak bisa memastikan berapa kali beliau hadir,” tukasnya.














