MATTANEWS.CO, PEMALANG – Polemik pengisian jabatan struktural dalam rangka penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan.
Isu dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi dan promosi jabatan kini mencuat ke permukaan, memicu kekhawatiran atas integritas birokrasi di daerah tersebut.
Salah satu praktisi hukum terkemuka di Jawa Tengah, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, angkat bicara dan mengingatkan bahaya laten gratifikasi yang bisa merusak sistem meritokrasi dalam pemerintahan.
“Jika jabatan diperjualbelikan, maka yang runtuh bukan hanya sistem merit, tapi juga kepercayaan publik. Itu bukan birokrasi profesional, tapi sindikasi kekuasaan yang diperdagangkan. Dan bila terbukti ada pemberian uang atau hadiah terkait jabatan, maka itu sudah masuk kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam hukum pidana,” tegas Imam saat diwawancarai media, Rabu (19/6/2025).
Menurut Imam, gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah segala bentuk pemberian kepada pejabat publik yang berkaitan dengan jabatannya. Jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja, maka pemberian tersebut dapat dianggap sebagai suap dan dikenai sanksi pidana.
“Gratifikasi itu luas. Tidak selalu dalam bentuk uang tunai. Bisa berupa fasilitas, janji promosi, bahkan mutasi sebagai balas jasa. Bila kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian menerima sesuatu dari ASN yang ingin naik jabatan, itu tidak bisa ditoleransi,” ujar Imam.
Dugaan transaksi jabatan pun mulai berembus dari sejumlah sumber internal di lingkungan Pemkab Pemalang. Beberapa jabatan dikabarkan “dilelang diam-diam” melalui perantara oknum tim sukses dengan kisaran dana antara Rp25 juta hingga Rp100 juta, tergantung posisi yang dituju. Sejumlah ASN yang memiliki rekam jejak kinerja baik merasa tertekan dan tak berdaya menghadapi sistem yang dianggap koruptif tersebut.
“Ini bukan lagi soal promosi. Ini pemerasan terselubung. Jika dibiarkan, jabatan tidak akan lagi diisi oleh mereka yang kompeten, melainkan oleh mereka yang mampu membayar,” kritik Imam.
Imam mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan praktik sistemik ini. Ia juga mendorong para ASN yang merasa menjadi korban untuk berani melapor, baik ke KPK, Ombudsman, atau Inspektorat Daerah.
“Jangan takut. Lindungi integritas birokrasi. ASN berhak naik jabatan karena kinerja, bukan karena setoran. Ini saatnya semua pihak, terutama yang memiliki integritas bersuara,” imbaunya.
Untuk mencegah praktik gratifikasi dan jual beli jabatan, Imam menyarankan beberapa langkah konkret:
- Audit independen atas seluruh proses mutasi dan promosi pasca-penetapan SOTK.
- Pelaporan terbuka dari pejabat yang pernah menerima gratifikasi terkait jabatan.
- Penguatan pengawasan internal oleh DPRD dan Inspektorat Daerah.
Transparansi publik dalam pengumuman hasil seleksi dan dasar pengangkatan pejabat.
“Jika gratifikasi terus dibiarkan mengakar dalam proses pengisian jabatan, maka birokrasi Pemalang hanya akan menjadi panggung dagang kekuasaan. Kita harus bertindak sebelum sistem benar-benar ambruk oleh keserakahan yang dibiarkan,” pungkas Imam.














