BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Imam Subiyanto Kritik Klarifikasi Bupati Pemalang soal Mutasi

×

Imam Subiyanto Kritik Klarifikasi Bupati Pemalang soal Mutasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Polemik terkait belum disetujuinya usulan mutasi terhadap 46 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali mencuat, menyusul klarifikasi resmi dari Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Selasa (5/8/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar, Bupati menepis kabar adanya penolakan dari instansi pusat, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait usulan mutasi tersebut. Ia menyebut proses yang sedang berjalan adalah bentuk evaluasi, bukan penolakan.

“Itu bukan penolakan, tetapi evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN. Ketiga lembaga tersebut sedang mengkaji dokumen-dokumen yang kami ajukan,” ujar Bupati kepada media.

Namun, pernyataan ini menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang advokat sekaligus konsultan hukum dari Law Office Putra Pratama & Partners, menilai klarifikasi tersebut berpotensi menyesatkan publik karena mengaburkan makna sebenarnya dari proses administrasi yang sedang berlangsung.

“Evaluasi adalah istilah halus dari penolakan. Dalam hukum administrasi, persetujuan dari instansi pusat merupakan syarat mutlak. Tanpa persetujuan, mutasi tidak sah dan tidak bisa dilaksanakan. Jadi tidak ada ruang untuk tafsir ganda,” tegas Imam.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas mensyaratkan adanya persetujuan dari instansi pembina kepegawaian pusat sebelum pelaksanaan mutasi jabatan struktural.

“Jika persetujuan belum keluar, maka secara hukum mutasi belum sah. Istilah evaluasi kerap muncul karena ada ketidaksesuaian dokumen atau indikasi pelanggaran administratif,” lanjut Imam.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, juga menyampaikan bahwa 46 nama pejabat yang diusulkan belum mendapat restu dari pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun usulan mutasi, agar tidak menabrak aturan yang berlaku.

“Prosedur administratif harus dipatuhi. Jika belum disetujui, berarti ada hal yang masih perlu diperbaiki,” kata Heru.

Lebih jauh, Imam Subiyanto menyoroti adanya informasi bahwa beberapa nama dalam daftar usulan pernah menerima sanksi kedinasan. Ia menilai hal itu sebagai persoalan serius yang dapat berdampak hukum.

“Mengusulkan kembali pejabat yang pernah didemosi tanpa adanya rehabilitasi administratif jelas melanggar prinsip meritokrasi dan berpotensi menjadi maladministrasi. Ini bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” jelas Imam.

Menurutnya, jika benar terdapat pengulangan usulan terhadap pejabat bermasalah, maka itu bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Mutasi bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan menyangkut martabat ASN serta integritas sistem pemerintahan. Publik berhak tahu secara transparan siapa saja yang diusulkan, dan apa dasar hukumnya,” tegas Imam.

Dengan berkembangnya polemik ini, masyarakat menanti kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten Pemalang serta hasil evaluasi dari Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN. Mutasi pejabat harus dilakukan berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme, bukan kepentingan sepihak.