Imbas Hasil Fit and Profer Test Calon Anggota KIP Tidak Sesuai Aturan, Ketua DPRK Aceh Tamiang Surati KPU RI

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Imbas dari hasil fit and profer test calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP), yang diumumkan komisi I DPRK Aceh Tamiang nomor 11/Pansel-KIP Atam/2023 tanggal 14 juli 2023 lalu yang tidak sesuai peraturan DPRK. Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST Surati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jum’at (21/7/2023).

“Surat itu, telah kami kirim ke KPU RI,” ucapnya.

Dalam surat tersebut, sambung Suprianto mengenai, sehubungan dengan habisnya masa bakti komisioner KIP/KPU Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2018-2023 pada tanggal 19 Juli 2023, dan belum terselesaikan seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028.

“Karena tidak sesuai dengan peraturan DPRK Aceh Tamiang No I Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemilihan umum dan pemilihan di Aceh,”ucapnya.

Selain itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang juga meminta KPU RI agar tidak menerbitkan SK Komisioner KIP/ KPU Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028.

Bagikan :

Pos terkait