MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia, diketahui overstay di Indonesia lebih dari 60 hari. Tindakan ini dilakukan setelah petugas Imigrasi Putussibau memeriksa paspor WNA Malaysia tersebut pada saat ia mendampingi istrinya ketika membuat paspor di Kantor Imigrasi Putussibau, Kamis (18/7/2024).
Warga negara Malaysia yang berinisial BAT (Lk) tersebut tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nanga Badau, dengan menggunakan bebas visa kunjungan pada tanggal 02 April 2024.
Berdasarkan aturan yang berlaku, visa tersebut hanya mengizinkan masa tinggal selama 30 hari. Namun, BAT telah melanggar ketentuan tersebut dengan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku visanya habis.
Hal ini menyebabkan BAT berada di Indonesia secara ilegal selama lebih dari dua bulan.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joenari Anthony Marpaung, menyatakan pihaknya akan terus berupaya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.