Lanjutkan Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas,
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas bacakan tanggapan nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Efendi Suryono alias Afen, pengusaha sawit ternama asal provinsi Bangka Belitung sekaligus Direktur PT.Dapo Agro Makmur (PT.DAM) serta terdakwa Bahtiyar selaku Kades Mulyoharjo, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas, sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61 miliar lebih, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/6/2025).
Tanggapan Eksepsi tersebut, disampaikan oleh JPU Kejari Musi Rawas dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, serta dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum terdakwa Bahtiyar yaitu Indra Cahaya saat diwawancarai usai Sidang mengatakan, bahwa agenda sidang tadi adalah tanggapan dari JPU atas Eksepsi yang kami ajukan.
“Dari semua yang diajukan dalam eksepsi, ada tiga hal yang penting, dimana dakwaan JPU menurut kami Error in persona (tidak dapat diterima), cacat hukum karena disusun tidak cermat sesuai ketentuan KUHAP dan harus dibatalkan, dari tanggapan tersebut saya tidak mendengar satu pun yang dibantah oleh jaksa penuntut secara struktural karena tidak bisa menguraikan keterlibatan terdakwa dalam perkara ini dimana,” tegasnya.
Indra Cahaya juga mengatakan, bahwa kami berharap majelis hakim bijaksana dalam memutus perkara ini dan terdakwa Bahtiyar harus dibebaskan dari segala tuntutan.
“Terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik terhadap klien kami, jaksa penuntut tidak menanggapi secara tertulis, seharusnya ditanggapi secara tertulis,” terangnya.
Saat ditanya terkait tanggapan pihak Kejati Sumsel yang menyatakan bahwa yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah oknum pegawai Kejaksaan dan bukan Jaksa Penyidik.
“Mana kita tahu mana ASN atau tidak, pertanyaannya adalah untuk apa ASN terima uang tersebut, ini terkait dengan perkara, dan pasti kami ungkap dalam persidangan, tidak ada bantahan secara jelas mengenai hal tersebut, satu produk diperoleh dengan cara melawan hukum apakah boleh untuk menegak kan hukum? menegakan hukum harus sesuai dengan aturan hukum dan ini akan kami usut sampai kemana pun, menurut saya Instansi Kejaksaan harus dibersikan dari orang-orang yang tidak benar, perkara ini telah kami laporkan kepada Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumsel dan kami akan meminta hasil pemeriksaan tersebut akan kami tindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas),” terang Indra Cahaya.
Dalam sidang sebelumnya saat sampaikan eksepsi, terdakwa Bahtiyar melalui penasehat hukumnya Indra Cahaya SH MH mengungkap, bahwa saat penyidikan perkara ini, ada perbuatan yang tidak terpuji oleh penyidik Kejati Sumsel, yaitu adanya dugaan tindakan pemerasan dan pelanggaran etika penyidikan, yang menjurus ke tindakan menghalangi proses penegakan hukum,
“Dimana dalam proses pemeriksaan tersebut, terdakwa Bahtiyar sempat diminta oleh penyidik untuk menyediakan uang sebanyak Rp 750 juta, agar status nya hanya sebagai saksi seperti enam Kepala Desa yang lainnya,” terang Indra
Indra kembali menjelaskan, karena Bahtiyar hanya mampu menyerahkan uang senilai Rp 400 juta, yang diberikan dalam 2 tahap, tahap pertama sebesar Rp 100 juta, dimana uang tersebut akan diserahkan kepada Khaidirman senilai Rp 50 juta, dan selanjutnya Rp 50 untuk Adi Muliawan bersama team.
“Pada bulan Agustus diberikan lagi uang dengan jumlah Rp 300 juta, dengan rincian akan diberikan kepada Khaidirman Rp 100 juta dan team Tipikor Rp 200 juta, termasuk didalamnya untuk Balmento dan Deni, sementara untuk sisanya sebesar Rp 350 juta terdakwa Bahtiyar belum mampu menyediakannya, dan akan diusahakan bila perkara ini sudah tuntas,” urainya saat sampaikan eksepsi.
Namun pada kenyataanya, Indra Cahaya mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada 11 Maret 2025, akhirnya terdakwa meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada penyidik sejumlah Rp 400 juta.
“Akhirnya melalui orang kepercayaan dari team penyidik benama A.Syafri Pradipta disaksikan oleh salah satu penyidik, uang sebesar Rp 400 juta tersebut dikembalikan melalui anak dari terdakwa Bahtiyar yang bernama Leo Saputra pada malam hari tanggal 11 maret 2025,” terang Indra Cahaya.














