Ini Alasan Kejari Kapuas Hulu Hentikan Tuntutan KDRT   

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu (Kejari) melaksanakan Restorative Justice dengan melakukan penghentian penuntutan atas pelaku H yang melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yakni A pada 15 Mei 2022 lalu.

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, SH menyampaikan, berawal dari pelaku H yang marah karena uang yang sedianya akan dipergunakan untuk membayar kontrakan, namun dipergunakan oleh korban A untuk kebutuhan lainnya. Sehingga pelaku A memukul istrinya.

“Penghentian penuntutan tersebut dilakukan pada Selasa 21 Juni 2022. Setelah Plh. Kejari Kapuas Hulu Jimmy Didi Setiawan, SH. MH bersama Kasi Pidum Jackson Sigalingging, SH. MH dan Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu mengunjungi rumah korban di Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu (Pasar Ikan) bersama keluarga korban dan terdakwa, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas. Untuk melakukan penulurusan informasi terkait keadaan perekonomian keluarga yang semakin memburuk sejak terdakwa ditahan dan mendengar permohonan korban untuk berdamai agar tidak dilanjutkan tahap persidangan,” papar Adi.

Bagikan :

Pos terkait