MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kembali, Briptu RM akhirnya ‘Dipatsus’ (Penempatan Khusus) Propam Polres Banyuasin, karena diduga melakukan pelanggaran disiplin Polri. Selain itu, menyusul adanya laporan istrinya Sri Ayu Lestari tentang penelantaran, perzinahan dan perselingkuhan hingga melahirkan anak, Kamis (5/2/2026).
“Benar, Briptu RM telah ‘dipatsus’ (Penempatan Khusus),” singkat Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino ketika dikonfirmasi wartawan Online Mattanews.co.
Terpisah, Kuasa Hukum korban, Dr Conie Pania Puteri SH membenarkan Briptu RM telah dipatsus selama 21 hari kedepan.
“Jadi, tadi kita ke Polres Banyuasin untuk berkoordinasi dengan penyidik Propam, terkait perkembangan laporan klien kami. Alhasil, ternyata sejak kemarin, suami klien kami, RM sudah ‘disel’ selama 21 hari,” paparnya.
Dijelaskan Conie, Anggota Propam Polres Banyuasin akan segera menindaklanjuti dan memproses laporan kliennya dalam waktu singkat.
“Laporan klien kami itu sudah satu tahun, setengah tahun ditangani Unit 2 Paminal Bid Propam Polda Sumsel, bulan Agustus dilimpahkan ke Polres Banyuasin dan sudah tujuh bulan di Polres Banyuasin, tentu saja kita sebagai Kuasa Hukum Ayu mendesak agar ini ditangani dengan cepat,” terang Wadir LBH Bima Sakti itu.
Conie menguraikan, terlapor sudah disersi, karena meninggalkan tugas tidak masuk kerja selama delapan bulan.
“Dalam Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 mengatur tentang pemberhentian anggota Polri, pada Pasal 14 ayat 1, apabila tidak masuk kerja 30 hari berturut – turut bisa diusulkan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), apalagi ini terlapor sudah delapan bulan, jangan sampai hanya karena satu orang oknum, menciderai nama baik Institusi Polri,” katanya.
Ditambahkan Indah Permatasari, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Banyuasin, khususnya Propam, karena dalam jangka waktu dua hari sudah ada tindak lanjut yang nyata.
“Hal ini menunjukkan keadilan yang berpihak kepada klien kami. Kami berharap untuk tetap menindaklanjuti laporan kami dengan cepat kedepannya,” urainya.
Ditempat sama, korban Sri Ayu Lestari mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum LBH Bima Sakti, yang sudah mendampingi dan mensupportnya dengan maksimal.
“Setelah sekian lama saya menuntut keadilan, akhirnya suami saya dilakukan penahanan. Saya berharap dia tetap diberikan hukuman sesuai perbuatannya,” tandasnya.














