BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ini Jawaban Informasi Warga, Polisi Sita dan Musnahkan 91 Catridge Etomidate Berikut Shabu

×

Ini Jawaban Informasi Warga, Polisi Sita dan Musnahkan 91 Catridge Etomidate Berikut Shabu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu dan Catridge mengandung cairan liquid jenis Etomidate, hasil ungkap jajarannya beberapa bulan terakhir di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (20/5/2026) pagi.

Sebelum pemusnahan, petugas lab memeriksa kandungan narkotika tersebut. Kemudian, BB shbau dan catridge diblender, sementara catridge disiram bensin dan dibakar.

Barang bukti ini sebelumnya adisita dari tangan tersangka Muhammad Riduan (21) warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kecamatan Kertapati, Palembang, dibawah pimpinan Kanit II, Iptu Alfin Adam Siahaan, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Tersangka diringkus dalam rumah kontrakan berlokasi Jalan A Yani, Lorong Manggis, Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Dari penggeledahan petugas, turut menyita 91 Catridge Etomidate dibungkus plastik hitam emas merek world brother dengan volume bruto 163,8 ml.

Tak henti disitu, petugas turut melakukan pengembangan dengan mengamankan pengedar Shabu bernama Ardi Arta (48) warga Kikim Timur, Kebupaten Lahat, Provinsi Sumsel, di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Minggu (1/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan barang bukti satu paket besar shabu dibungkus plastik warna kuning hitam merek 99 berat bruto 1.063 gram, satu bal plastik klip bening, satu unit handphone, satu unit mobil Toyota kijang Innova BG 1601 BS.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu mengatakan, penangkapan ini adalah hasil tindaklanjut dari informasi masyarakat, tentang adanya transaksi dilokasi tersebut

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit II, berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan Catridge Etomidate,” jelas Kompol Faisal.

Dikatakannya, pengungkapan ini setidaknya dapat menyelamatkan sekitar 920 orang.

“Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun,” tuturnya.

Hal yang sama, dalam pengungkapan Shabu, setidaknya menyelamatkan sekitar 247.650 jiwa penerus bangsa.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun,” tandasnya.