BERITA TERKINI

Ini Kata BKA Terkait Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang

×

Ini Kata BKA Terkait Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Badan Kepegawian Aceh (BKA), mengungkapkan penetapan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan, Kepala BKA, Abd Qahar, Kamis (24/6/2021).

“Gubernur Aceh melalui BKA telah memeriksa semua kelengkapan dan proses pelaksanaan Seleksi Terbuka Sekda Aceh Tamiang tersebut dan rekomendasi KASN menunjukkan bahwa proses telah sesuai ketentuan,” paparnya.

Sebelumnya, kata Qahar, SK hanya dapat terbit jika mendapatkan dua persetujuan Komisi ASN sebagai lembaga berkompeten dan diberi wewenang mengawal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Persetujuan KASN awal, adalah untuk melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan Sekda dan setelah dilaksanakan kembali diajukan untuk mendapatkan persetujuan KASN terhadap proses pelaksanaan dan hasilnya,” ungkapnya.

Menurut Kepala BKA itu, KASN tidak akan menyetujui dan tidak akan memberi rekomendasi, jika terdapat cacat hukum pada pelaksanaan seleksi terbuka Sekda Aceh Tamiang.

“Artinya, pengangkatan Sekda Aceh Tamiang dilakukan menggunakan metode seleksi terbuka sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” jelas Qahar.

Masih kata Qahar, dalam PP tersebut, pada pasal 107 huruf c ayat 1 disebutkan, JPT pratama disyaratkan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.

“Sedangkan ayat 2 disebutkan harus memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan,” tuturnya.

Sedangkan, Tambah Kepala BKA, dalam ayat 3, harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

“Sementara pada ayat 4, JPT Pratama diharuskan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun,” pungkasnya.

Ia juga menyebutkan, pada ayat 5 juga disebutkan harus memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

“Sedangkan pada ayat 6 dan 7 masing menyebutkan harus berusia paling tinggi 56 tahun dan sehat jasmani dan rohani,” papar Kepala BKA itu.

Untuk diketahui, Panitia seleksi Sekretaris Daerah Aceh Tamiang dibentuk dengan Keputusan Bupati Aceh Tamiang No. 1205 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 dan telah mendapat rekomendasi dari Ketua KASN sesuai dengan Surat No. B-3124/KASN/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020,” ujar Qahar.