MATTANEWS.CO,LABUHANBATU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut) menindaklanjuti permohonan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat, terkait status kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Labuhanbatu, akhirnya mendatangi Lapas Kelas II-A Rantauprapat, Senin (20/9/2021).
Wabup Ellya mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu sangat penting, apalagi pada saat ini sedang gencarnya pelaksanaan vaksin bagi masyarakat. Termasuk ke WBP di Lapas Kelas II-A Rantauprapat.
“Terlebih di masa pandemi COVID-19, yang mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti vaksinasi. Karena salah satu syarat untuk bisa mendapatkan vaksin, adalah status NIK yang harus jelas,” ucapnya.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, Pemkab Labuhanbatu akan memfasilitasinya melalui Disdukcapil Labuhanbatu, yang akan segera mendata berapa jumlah WBP yang bermasalah dengan NIK.
Kepala Lapas Kelas II-A Rantauprapat Jayanta, sangat berharap, agar Pemkab Labuhanbatu bisa secepatnya menyelesaikan masalah NIK tersebut.
“Ada sekitar 1.000 orang lebih WBP yang akan kita data. Secepatnya akan kita laporkan ke Disdukcapil Labuhanbatu, agar seluruh WBP segera mungkin mendapatkan vaksin,” katanya.
Karena menurutnya, sejak pandemi COVID-19 ini, lapas di- lock down. Sehingga vaksin tersebut sangat penting bagi mereka, agar aktivitas di lapas bisa berjalan kembali.