MATTANEWS.CO, FAKFAK – Perlakuan tidak terpuji tersangka, Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan sebagai tenaga pendidik atau guru berinisial RS (37) tidak patut ditiru. Dengan modus memaksa korban, dirinya mencabuli bocah dibawah umur itu di rumah, Jalan Jendral Sudirman Fakfak, Selasa (18/3/2025).
“Kejadian naas itu terjadi disaat rumah sedang kosong, kebetulan tersangka baru saja pulang dari sholat. Melihat tubuh molek bocah di ruang tamu, tersangka memaksa korban untuk memegang kemaluannya. Takut, korban pun menuruti kemauan tersangka, sambil menutup wajahnya menggunakan sajadah,” terang Kasat Reskrim, AKP Arif Usman Rumra, saat press release.
Dijelaskan kasat, tak henti disitu. Tersangka kembali melakukan hal yang sama pada bulan Juni 2024, sekiranya pukul 14.30 WIT bertempat di rumah tersangka tepatnya di kamar tidur.
“Kamis (5/9/2024), sekitar pukul 14.00 WIT terulang kembali, korban berada di dalam kamar dan tersangka langsung masuk mengunci pintu. Dengan paksa, tersangka mencabuli korban,” ungkapnya.
Setelah melakukan hal tersebut, lanjut kasat, tersangka kerap mengancam korban, agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun.
Perbuatan pelaku, dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.