Ini Peryataan Sikap BEM se-Sumsel Atas Putusan DPR-RI

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pada Hari Selasa 21 Agustus 2024, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah melakukan rapat musyawarah (pembahasan tingkat I) atas RUU Pilkada. Bahwa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Sumatera Selatan (BEM SS) menyatakan untuk menolak secara tegas kesepakatan yang dilakukan Baleg DPR RI melakukan Perubahan RUU Pilkada yang kami anggap sebagai upaya kepentingan politik pada kelompok-kelompok tertentu.

Dalam hal ini kesepakatan yang dilakukan Baleg tersebut adalah mengenai batas usia calon kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024.

Upaya DPR RI yang melakukan pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi adalah bertentangan dengan hukum. Bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah bersifat final dan binding serta berkekuatan hukum tetap maka wajib bagi seluruh subjek hukum mematuhi dan menjalankan Putusan MK tersebut.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tersebut pada pokoknya : memutuskan bahwa UU Pilkada semula mengatur syarat mengenai ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemillu Provinsi/Kabupaten/Kota dengan presentase yang setara dengan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait