MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemilik tanah, Dhanny Mochtar (59) terpaksa mengambil langkah terakhir, melaporkan ER, ke SPKT Polrestabes Palembang, lantaran diduga menguasai lahan tanpa ijin yang berhak, dengan menutup jalan menggunakan batu, saat berada di Jalan Putri Rambut Selako RT 16 RW 07 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Jumat (13/9/2024).
Dihadapan petugas, korban menjelaskan dirinya tahu saat mengecek tanahnya yang ada di lokasi pada Sabtu (7/9/2024) Pukul 16.00 WIB.
“Jadi, perlu kami jelaskan, kalau tanah itu adalah sah milik kami. Entah kenapa, dia memilih untuk menutup jalan menggunakan batu, sehingga kami kesulitan untuk melintas. Diduga ER terlibat selisih paham dengan DK,” ujar korban, ketika diwawancarai usai membuat laporan secara resmi di Polrestabes Palembang.
Korban yang tercatat sebagai warga Jalan Melati Kecamatan Ilir Timur I menambahkan, dirinya sudah meminta bantuan untuk mencari solusi, dengan mendatangi Ketua RT setempat.
“Sudah menemui Ketua RT, namun sepertinya tidak ada jalan keluar, sehingga terpaksa kami melaporkannya ke polisi,” terangnya.