BERITA TERKINI

Ini Syaratnya, Jika PNS Mau Mudik Alasan Penting

×

Ini Syaratnya, Jika PNS Mau Mudik Alasan Penting

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran untuk ASN atau PNS yang masih nekat mudik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Menindaklanjuti keputusan Presiden soal penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan SE Menteri PANRB soal pembatasan kegiatan bepergian bagi ASN atau PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona (Covid-19).

Dalam SE Menteri PANRB disebutkan, ada beberapa kondisi dimana PNS masih diizinkan mudik, tentu dengan seizin atasan mereka, misalnya, sakit yang mengharuskan mereka pulang kampung.

“Kita mengacu ke SE Menteri PANRB, itu termasuk di dalam pengecualian, ya. Kalau dengan terpaksa harus bepergian, kalau sakit, ada mekanismenya jadi harus cuti alasan penting,” kata Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Begitu pula dengan kondisi dimana istri, anak atau keluarga dan kerabat PNS yang bersangkutan sakit dan mengharuskan dirinya pulang kampung.

Lalu, jika seorang ASN atau PNS memiliki istri di luar daerah dan akan melahirkan, dirinya juga dibolehkan mudik dengan izin cuti alasan penting dari atasan.

“Dalam keadaan terpaksa, cuti itu nggak apa-apa. Sepanjang diizinkan oleh atasan,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto, menambahkan.

Meski demikian, Haryomo menggarisbawahi pertimbangan atasan dalam memberikan cuti. Maksudnya, atasan tidak boleh asal memberi cuti, namun harus memikirkan bagaimana potensi penularan virus, apakah ASN atau PNS yang bersangkutan dijamin tidak menjadi carrier ke kampungnya, bagaimana pengawasannya dan lain sebagainya.

“Atasan yang berikan izin harus pertimbangkan dulu, apakah PNSnya ini ODP atau bukan, semuanya diupayakan untuk mencegah penularan Corona (Covid-19),” kata Haryomo.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Editor : Poppy Setiawan