Ini Syaratnya, Jika PNS Mau Mudik Alasan Penting

“Atasan yang berikan izin harus pertimbangkan dulu, apakah PNSnya ini ODP atau bukan, semuanya diupayakan untuk mencegah penularan Corona (Covid-19),” kata Haryomo.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Editor : Poppy Setiawan

Bagikan :

Pos terkait