“Atasan yang berikan izin harus pertimbangkan dulu, apakah PNSnya ini ODP atau bukan, semuanya diupayakan untuk mencegah penularan Corona (Covid-19),” kata Haryomo.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Editor : Poppy Setiawan