MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dikerenakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dari pengadilan, Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang dieksekusi, Senin (8/6/2026).
Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, S.H., M.H., menyampaikan eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sah dan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG Jo Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.PLG Jo Nomor 34/Pdt.G/2023/PT.PLG tanggal 13 Maret 2026.
Menurut Titis Rachmawati, S.H.,M.H, pelaksanaan eksekusi ini bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum ini dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman, tertib, serta kondusif,” ujar Titis Rachmawati, S.H., M.H.
Dikataknanya, objek eksekusi tersebut merupakan tanah milik PT Permata Sentra Propertindo yang terdiri atas dua bidang tanah, yakni SHGB Nomor 351 Kelurahan 24 Ilir dengan luas kurang lebih 6.415 meter persegi, serta SHGB Nomor 339 Kelurahan 24 Ilir dengan luas kurang lebih 4.435 meter persegi.
“Dengan demikian, total luas objek tanah yang menjadi pelaksanaan eksekusi mencapai kurang lebih 10.850 meter persegi,” urainya.
Masih dijelaskan Titis, lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang.
Berdasarkan kondisi di lapangan, pada objek eksekusi masih terdapat sejumlah bangunan permanen maupun semi permanen yang digunakan sebagai tempat usaha dan aktivitas perdagangan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, PT Permata Sentra Propertindo melalui kuasa hukumnya telah melakukan sejumlah langkah persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Koordinasi tersebut antara lain dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, PT PLN Persero, Dinas Perhubungan Kota Palembang, serta pihak-pihak terkait lainnya,” tuturnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib, aman, serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan ketertiban umum.
Dalam tahapan persiapan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang telah menyampaikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang menempati lokasi. Imbauan secara langsung juga telah disampaikan kepada para pedagang agar dapat mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
PT Permata Sentra Propertindo juga menempuh pendekatan persuasif kepada para pedagang yang berada di lokasi. Sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya meminimalisir potensi gesekan di lapangan, perusahaan telah memberikan uang kerohiman kepada sejumlah pedagang yang terdampak.
Hingga menjelang pelaksanaan eksekusi, tercatat sebanyak 19 pedagang telah menerima uang kerohiman tersebut.
“Sejak awal kami berupaya agar pelaksanaan eksekusi ini tidak hanya berjalan sesuai ketentuan hukum, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan yang tertib, persuasif, dan humanis. Salah satunya melalui pemberian uang kerohiman kepada pedagang yang terdampak,” kata Titis Rachmawati, S.H., M.H.
Selain pendekatan kepada para pedagang, koordinasi teknis juga dilakukan dengan PT PLN Persero terkait pemeriksaan instalasi listrik, penertiban sambungan listrik, pemutusan aliran listrik, pelepasan KWh Meter, serta pengamanan instalasi kelistrikan selama proses eksekusi berlangsung.
Sementara itu, koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Palembang dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Hal ini mengingat kawasan tersebut merupakan salah satu ruas jalan utama di Kota Palembang dengan tingkat mobilitas kendaraan dan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.
Koordinasi tersebut meliputi pengaturan arus lalu lintas, rekayasa lalu lintas apabila diperlukan, serta dukungan sarana operasional guna memastikan akses petugas, kendaraan operasional, dan alat berat dapat berjalan lancar selama pelaksanaan eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi ini, PT Permata Sentra Propertindo juga telah menyiapkan sejumlah sarana pendukung, antara lain alat berat, tenaga kerja lapangan, tenaga kesehatan, ambulans, alat pemadam kebakaran, serta sarana angkut.
“Persiapan tersebut dilakukan agar proses pengosongan dan pembongkaran di lokasi dapat berlangsung secara terukur, aman dan terkendali” terangnya.
Titis Rachmawati juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan provokatif atau tindakan lain yang dapat menghambat pelaksanaan eksekusi.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya eksekusi. Pelaksanaan ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, berdasarkan penetapan pengadilan, serta melalui koordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.
PT Permata Sentra Propertindo menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah memberikan dukungan dalam proses persiapan pelaksanaan eksekusi. Dukungan aparat keamanan, pemerintah daerah, dan instansi teknis dinilai penting agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan aman, tertib lancar dan kondusif.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, PT Permata Sentra Propertindo berharap kepastian hukum atas objek tanah tersebut dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Pelaksanaan eksekusi ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.














