MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Makin mendekati masa Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 nanti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih tentu sesuai tugas dan fungsinya akan berperan aktif guna menyukseskan pesta demokrasi itu.
Tak ingin tinggal diam, Korps Adhiyaksa Kota Nanas dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH ini, terus melakukan inovasi atau terobosan dengan membuka Posko Pelayanan Pemilu di Kantor Kejari Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel (Kastel), Anjasra Karya SH MH mengatakan, Posko dan Tim Khusus (Timsus) dibentuk wujud kesungguhan Kejari Prabumulih dalam rangka memantau dan mengawasi tahapan Pemilu 2024.
“Tujuan mewujudkan Pemilu berdemokrasi, jujur dan adil atau jurdil,” terang Anjasra Karya, Jumat (6/1/2023).
Lebih dalam berkenaan dengan itu, masalah kecurangan dan pelanggaran tahap Pemilu 2024 serta lainnya, masyarakat mengetahui hal tersebut bisa langsung datang ke Posko Pelayanan Pemilu 2024 telah dibuat di Kantor Kejari Prabumulih.
“Laporannya akan segera kita tindak lanjuti, sehingga bersama bisa menyukseskan Pemilu 2024 tanpa kecurangan dan pelanggaran,” tandasnya.
Tak hanya itu kata Anjas sapaannya, nanti akan pihaknya juga akan membentuk Timsus dan Posko Pemilu 2024 dengan 6 pegawai yang ditugaskan guna mengingatkan, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bagi para penyelenggara Pemilu.
Masih Kastel Kejari Prabumulih, mengingatkan para Calon Legislatif (Caleg) DPRD kota/Provinsi/Pusat dan DPD harus berhati-hati dalam melakukan aksi kampanye dimasyarakat dengan tidak melakukan 𝘔𝘰𝘯𝘦𝘺 𝘗𝘰𝘭𝘪𝘵𝘪𝘤 (Politik Uang).
“Kami juga berpesan bagi penyelenggara Pemilu nanti atau pun para komisioner KPU agar tetap bekerja sesuai Tupoksi masing masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kasi Tindak pidana khusus Kejari Lahat ini juga menegaskan, bila sampai ketahuan atau dilaporkan, para Caleg akan dikenakan sanksi berat.
“Sanksi tersebut misalnya, dibatalkan sebagai caleg, bisa hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 24 juta, begitu bagi para penyelenggara Pemilu 2024 akan ada sanksi pabila melanggar aturan dan ketentuan. Kami kembali mengingatkan, sudah ada contoh sebelumnya jangan sampai melakukan politik uang,” tegas Anjas.
Terakhir, pihaknya berharap dalam pelaksanaan tahapan Pemilu hingga hari pencoblosan tidak terdapat temuan potensi pelanggaran pada Pemilu 2024.
“Itu pesta demokrasi rakyat, masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya dengan tertib, aman dan sesuai hati nurani pilihannya,” tungkas Kasi Intel Kejaksaan Prabumulih.