MATTANEWS.CO, SULBAR – Berdasrkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Mamuju temukan kerugian negara Rp744.577.000 pada kasus Korupsi dana Desa Kakulasang.
Kepala Inspektur Mamuju, Muhammad Yani mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditujukan langsung kepada APIP Mamuju.
“Untuk Desa Kakulassang sudah final, setelah kami hitung tambahan ini merupakan pembangunan di tahun 2021,” kata Muhammad Yani, Senin (20/2/2023).
Dia mengatakan, audit pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2021 itu, pihaknya memeriksa adanya pembangunan infrastruktur rabat beton di Dusun Saluputti 2 untuk jalan tani.
Kegiatan itu kata dia, menghabiskan anggaran desa kurang lebih Rp240 juta dengan volume pembangunan jalan sepanjang 202,5 meter persegi.
“Ketebalan 0,20 Centi meter dengan lebar bervariasi, 0,75, 0,70, dan 0,66 meter,” terangnya.
Lanjut Yani, berdasarkan Kepala Urusan (Kaur) perencanaan Desa Kakulassang, volume untuk rabat beton 500 meter persegi, sehingga terdapat selisih pembangunan jalan 297,5 meter persegi.
“Di lokasi juga kami dapati 32 zak semen 40kg, merk tiga roda yang terendam banjir,” ungkap Yani.
Selanjutnya, Inspektorat Mamuju merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam pekan ini, menjadi LHP final.
“Sebagaimana biasanya, diberi waktu 60 hari untuk tindak lanjut pengembalian dari hasi LHP tersebut karena ini murni aduan dari masyarakat,” ujarnya.
“Apabila laporan ini masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) tentu nantinya kami akan diminta untuk melakukan audit sehingga hasil audit sudah kami siapkan, selanjutnya kami akan sampaikan kepada pimpinan,” pungkas Yani.














