BERITA TERKINI

Instruksi Nasional Dianggap Sekadar Imbauan, Sejumlah Kantor Pemerintah di Pemalang Tak Kibarkan Bendera pada Hari Lahir Pancasila

×

Instruksi Nasional Dianggap Sekadar Imbauan, Sejumlah Kantor Pemerintah di Pemalang Tak Kibarkan Bendera pada Hari Lahir Pancasila

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG — Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 di Kabupaten Pemalang justru diwarnai ironi. Sejumlah kantor pemerintahan, termasuk Kantor Wakil Bupati Pemalang, Kantor DPU-TR Kabupaten Pemalang, serta KWK Pemalang, diketahui tidak mengibarkan Bendera Merah Putih pada momentum nasional tersebut.

Temuan ini berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, yang didukung dokumentasi waktu dan tanggal yang jelas. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana komitmen aparatur negara dalam menghormati simbol dan nilai dasar bangsa?

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Kesbangpol Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo, tidak memberikan penjelasan substansial. Ia hanya menyarankan pertemuan di lain waktu dengan alasan jam kerja telah usai.”Kita ketemu besok aja mas karena kantor sudah tutup,” ujarnya singkat.

Keesokan harinya, Selasa (2/6/2026), saat ditemui langsung di kantor Kesbangpol, Joko Ngatmo menyatakan bahwa pengibaran bendera dalam peringatan Hari Lahir Pancasila hanya bersifat imbauan.

“Ini sifatnya himbauan saja dan kami sudah memberitahukan lewat surat edaran. Dikantor wakil Bupati pengibaran bendera terlambat, sedangkan di DPU-TR dilakukan upacara bendera di belakang, saya konfirnasi ada dokumennya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kesan bahwa instruksi nasional tidak dipandang sebagai kewajiban yang harus ditaati secara serius oleh institusi pemerintah daerah.

Padahal, pemerintah pusat melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila, termasuk pelaksanaan upacara dan pengibaran Bendera Merah Putih di seluruh instansi pemerintah.

Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Imam Subiyanto, menilai sikap abai terhadap pengibaran bendera bukan persoalan sepele. Ia menegaskan bahwa hal tersebut mencerminkan kemunduran dalam kesadaran berbangsa dan bernegara.

“Pancasila adalah dasar negara. Mengibarkan Bendera Merah Putih bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pernyataan komitmen terhadap ideologi bangsa,” tegasnya.

Menurutnya, tanggal 1 Juni telah ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Dengan demikian, penghormatan terhadap momentum tersebut bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bagian dari tanggung jawab konstitusional.

Dr. Imam juga mengkritik keras pola pikir yang menganggap pengibaran bendera sebagai hal remeh.“Cara pandang seperti itu berbahaya. Bangsa besar tidak runtuh karena serangan dari luar, tetapi karena rakyatnya mulai mengabaikan simbol, sejarah, dan ideologi negaranya sendiri,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penghormatan terhadap Pancasila tidak cukup berhenti pada pidato dan slogan, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk penghormatan terhadap simbol negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap kelalaian semacam ini berpotensi menurunkan wibawa negara.“Jika Hari Lahir Pancasila saja dianggap tidak penting, lalu apa yang tersisa sebagai perekat bangsa?” katanya.

Peristiwa ini menjadi tamparan bagi pemerintah daerah. Ketika institusi yang seharusnya menjadi teladan justru abai, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Momentum Hari Lahir Pancasila semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan tanpa makna. Lebih dari itu, ia adalah cermin komitmen—yang justru tampak mulai retak di level birokrasi.