BERITA TERKINI

Instruksi Negara Diabaikan, Sekolah dan Lembaga di Pemalang Gagal Menjaga Marwah Pancasila

×

Instruksi Negara Diabaikan, Sekolah dan Lembaga di Pemalang Gagal Menjaga Marwah Pancasila

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG (NAWA TENGAH) — Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 yang seharusnya menjadi momentum sakral untuk meneguhkan nilai kebangsaan justru tercoreng di Kabupaten Pemalang.

SMP Negeri 3 Pemalang dan KWK Pemalang diketahui tidak mengibarkan bendera Merah Putih, sebuah kelalaian yang tidak hanya mencederai simbol negara, tetapi juga mempertanyakan komitmen terhadap ideologi bangsa.

Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui surat resmi tertanggal 29 Mei 2026 secara tegas menginstruksikan pelaksanaan upacara bendera secara serentak di seluruh satuan pendidikan.

Instruksi ini diperkuat dengan pedoman dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menekankan pentingnya menghadirkan suasana kebangsaan sebagai bagian dari pendidikan karakter.

Namun realitas di lapangan menunjukkan ironi. Di tengah gencarnya narasi penguatan ideologi Pancasila, justru institusi pendidikan—yang seharusnya menjadi benteng utama—gagal menjalankan kewajiban paling mendasar: menghormati simbol negara.

Lebih mengkhawatirkan, respons dari otoritas terkait terkesan jauh dari sikap tanggung jawab. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga hanya memberikan jawaban singkat, “Koreksinya terima kasih,” lalu menimpali dengan pertanyaan, “Harusnya seperti apa.” Respons ini bukan hanya minim substansi, tetapi juga mencerminkan lemahnya sensitivitas terhadap persoalan yang menyangkut nilai dasar kebangsaan.

Sangat disayangkan dengan sikap yang muncul dari Supaat selaku Kepala Dindikpora Pemalang, mengapa bukan ketegasan untuk mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan Kemendikdasmen pusat, tapi justru terkesan sepele tanpa memberikan arahan jelas yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini justru terkesan membangun preseden buruk tentang etika dan kepatuhan tentang penghormatan pada Bendera merah putih kebesaran NKRI.

Sikap tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa pelanggaran ini tidak dipandang sebagai masalah serius, melainkan sekadar hal sepele yang bisa diabaikan.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya: ketika kelalaian terhadap simbol negara tidak ditanggapi dengan ketegasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin administratif, tetapi juga wibawa negara itu sendiri.

Jika instruksi resmi kementerian dapat diabaikan tanpa konsekuensi, maka publik berhak mempertanyakan: di mana fungsi pengawasan? di mana komitmen terhadap pendidikan karakter? dan sejauh mana nilai Pancasila benar-benar dihidupkan, bukan sekadar diperingati?

Peristiwa ini menjadi cermin buram bahwa krisis bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada lemahnya kesadaran dan keteladanan. Tanpa itu, Pancasila hanya akan berhenti sebagai slogan—kehilangan makna di tengah praktik yang justru bertolak belakang.