MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial DR (34), menjadi tersangka dugaan investasi lelang emas fiktif yang sukses meraup miliaran rupiah dari beberapa korban, akhirnya dibekuk oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Senin (15/7/2024).
Diketahui, DR, seorang perempuan berdomisili di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kotamadya Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Pernyataan itu dikatakan Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H. Teuku Arsya Khadafi, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat.
“Dari investasi lelang emas fiktif ini, DR meraup hampir 5 miliar rupiah dari beberapa korban,” papar Arsya lebih akrab disapa dihadapan awak media itu.
Dikatakan Arsya, hingga saat ini DR sudah ditetapkan tersangka oleh petugas dan masih dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung untuk pengembangan kasus lebih lanjut.