BERITA TERKINI

Iptu Ilham Lantik Dewan Kerja Saka Bhayangkara Polres Fakfak Masa Bakti 2022/2025.

×

Iptu Ilham Lantik Dewan Kerja Saka Bhayangkara Polres Fakfak Masa Bakti 2022/2025.

Sebarkan artikel ini
Kasat Binmas Iptu Ilham Lantik Dewan Kerja Saka Bhayangkara Polres Fakfak Masa Bakti 2022/2025.

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Binmas menggelar pelantikan Dewan Kerja Saka (Satuan Karya Pramuka) Bhayangkara, bertempat di Lapangan Apel Polres Fakfak, Sabtu (12/3/2022)

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Fakfak Iptu Ilham, SH. MM. sekaligus bertindak sebagai Pembina Upacara.

Adapun Dewan Kerja Saka Bhayangkara yang dilantik, sebagai berikut, Ketua Dewan Saka Bhayangkara, Nur Fauzia Febriyanti Cahyani, Wakil Ketua,  Rivai Dwi Arya Ambo, Sekretaris, Fahmawati Woretma,  Bendahara, Wiwin.

Sedangkan pada posisi Bidang-Bidang meliputi Krida Lantas yang dijabat oleh Zulkifli Pelu dan Junianti Nur Fadilah dan  Krida TPTKP dijabat Umar Lamaju dan Yunita, serta Krida Tibnas dijabat Siti Fanesya, Fikmah, Yaninsih, dan Sella.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH, melalui Kasat Binmas Iptu Ilham, SH. MM, mengatakan bahwa, pelanntikan Dewan Kerja Saka Bhayangkara yang berlangsung hari ini sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT), yang mama masa jabatannya terhitung selama 3 tahun, mulai 2022 s/d 2025.

“Kami harapkan, dengan dilantiknya Pengurus Dewan Kerja Saka Bhayangkara Polres Fakfak, Para Pengurus dan Anggota dapat memahami dasar-dasar Ilmu Kepolisian dan juga tugas kepolisian dan terus meningkatkan kemampuan,” ujar Kasat Binmas.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, Saka Bhayangkara adalah salah satu dari beberapa jenis Satuan Karya Pramuka yang sudah ditetapkan secara nasional, yakni suatu wadah pendidikan guna menyalurkan minat, bakat, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta pengalaman di bidang kejuruan tertentu, sehingga dapat memberi bekal kehidupan para Anggota Pramuka.

“Sejarah berdirinya Saka Bhayangkara diawali dengan dikeluarkannya Instruksi Bersama Menteri/Panglima Polisi dan Kwartir Nasional Nomor Pol : 28/Inst./MK/1966 dan SK Kwarnas Nomor 4/1966, tanggal 1 Juli 1966,” urai singkat Kasat Binmas.

Turut hadir dalam pelaksanan kegiatan diantaranya, Ketua Gudep (Gugus Depan) SMP Negeri 3 Fakfak, Ketua Gudep SMP Yapis Fakfak, Anggota Gudep SMK Yapis Fakfak, Anggota Saka Wira Kartika Kodim 1803 Fakfak, dan Pamong-Pamong Saka Bhayangkara.

Kegiatan ini juga tetap berpedoman pada protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penularan Virus Covid-19.