MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Ir Ansfridus Juliardi Andjioe ME dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Kapuas Hulu, disusul dengan empat Pjs lainnya. Pengukuhan dilakukan oleh Pj Gubernur Kalbar dr. H. Harisson, M.Kes di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (24/9/2024)
Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 100.2.1.3-3811 Tahun 2024.
Pj Gubernur Kalbar, dr H Harisson, M.Kes mengatakan, penunjukan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di beberapa kabupaten dalam wilayah Kalimantan Barat.
“Lima daerah yang akan dipimpin oleh Pjs adalah Sambas, Bengkayang, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu,” terangnya.
Kelima pejabat sementara yang baru dikukuhkan itu, tidak lain, Marlyna, yang merupakan Inspektur Provinsi Kalbar ditunjuk sebagai Pjs Kabupaten Sambas.
Lalu, Kepala Kesbangpol Kalbar, Manto ditunjuk untuk Pjs Kabupaten Bengkayang.
Kemudian, Frans Zeno yang kini sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kalbar, ditunjuk sebagai Pjs Kabupaten Sekadau.
Sementara Herti Herawati, yang tengah menjabat sebagai Kadis Ketahanan Pangan Pemprov Kalbar, ditunjuk sebagai Pjs Kabupaten Melawi.
Terakhir adalah Pjs Kabupaten Kapuas Hulu adalah Ansfridus Juliardi Andjioe yang kini tengah menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Kalbar.
Dikatakan Pj Gubernur Kalbar, dr H Harisson, M.Kes Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
“Dengan ditetapkannya para Penjabat Sementara Bupati ini, diharapkan pemerintahan daerah di kabupaten-kabupaten, terkait dapat tetap berjalan lancar dan stabil, hingga pengisian jabatan definitif dilakukan,” terangnya.
PJ Gubernur Kalbar, dr Harisson, M.Kes menjelaskan kelima Pjs tersebut dikukuhkan 24 September 2024, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.
“Pjs yang telah ditunjuk akan dikukuhkan agar segera menjalan tugas dan fungsinya,” tutur Pj Gubernur.
Ditambahkan Harisson, Pjs mempunyai tugas untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan yang ada.
“Pjs juga memelihara ketentraman dan ketertiban serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati,” pungkasnya.














