MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pihak penggugat rekonvensi, Ir Indra Kholil Aziz, bisa bernafas lega. Pasalnya, tanah seluas 5200 M3, di Jalan Brigjen Hasan Kasim RT 48/10 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, yang sempat diklaim orang lain, kembali ketangannya lagi. Ini diketahui, setelah melalui proses panjang, Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui tim juru sita, melaksanakan eksekusi dilokasi, Kamis (03/08/2023).
Saat diwawancarai Indra Kholil Aziz, yang merupakan tergugat melalui kuasa hukumnya, Lisa Merida SH MH mengatakan, sebelumnya sempat melakukan gugatan balik dan akhirnya alhamdulillah Rekonvensi dikabulkan.
“Tanah seluas 5.200 meter persegi tersebut akhirnya dinyatakan milik klien kami. Setelah melalui perjuangan berdarah-darah, karena permasalahan ini sudah berjalan lama sekali. Kedua sertifikat sempat di uji di PTUN, namun milik lawan dinyatakan batal, begitu juga di PN Palembang,” paparnya.
Dijelaskan Lisa, perkara eksekusi tanah ini sudah terlalu panjang bergulir, tepatnya dari tahun 2007, cukup melelahkan dan dengan delapan perkara yang berjalan.