BERITA TERKINI

Istri Dituntut 1 Tahun Gara-gara Marahi Suami, Ketua Peradi Karawang Dukung Pembebasan Valencya

×

Istri Dituntut 1 Tahun Gara-gara Marahi Suami, Ketua Peradi Karawang Dukung Pembebasan Valencya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Terkait istri dituntut 1 tahun gegara omeli suami, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang dukung pembebasan terdakwa Valencya.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian mengatakan, mendukung pembebasan terdakwa Valencya.

“Kepada majelis hakim agar Valencya bisa dibebaskan sesuai hati nurani,” kata pria yang sering disapa Asep Kuncir ini, Selasa (16/11/2021).

Ia menjelaskan, perkara Valencya ini seharusnya ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan.

“Perkara Valencya ini hanya perkara rumah tangga antara istri dan suami, saya sudah berulang kali berbicara di media bahwa hukum itu bukan alat untuk menakuti-nakuti orang, bukan untuk memenjarakan orang,” katanya.

Asep juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, karena dinilai tidak mampu menerapkan RJ hingga ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mencopotnya.

“Sebenarnya perkara Valencya ini ecek-ecek dan kemudian viral, dan hanya perkara sangkut paut rumah tangga (RT) antara istri dan suami. Namun di balik itu ada apa, ada kepentingan apa. JPU dan Aspidum dicopot, tetapi kenapa tidak mengedepankan Retorative Justice saja! Kalau tidak bisa berarti Kejagung harus mempertanyakan peran Kejari Karawang. Kalau memang tidak bisa menerapkannya dicopot saja Kejari,” ujarnya. (*)