BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Istri Sirih Laporkan Ketua KPU Labusel Ke DKPP Kasus Dugaan Perselingkuhan

×

Istri Sirih Laporkan Ketua KPU Labusel Ke DKPP Kasus Dugaan Perselingkuhan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU SELATAN – Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Syaiful Bahri Dalimunthe dilaporkan oleh istri sirihnya sendiri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut dugaan Perselingkuhan dengan keluarga dekat istri sirihnya Hingga Pelanggaran kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Laporan itu dilayangkan Marcvi Trisiani bersama Kuasa Hukum M. Ridwan, S.H, Hamdani Hasibuan, S.H dan Sartika, S,H atas Kuasa yang diberikan Kliennya Marcvhi resmi melaporkan Ketua KPU Labuhanbatu Seletan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dengan Nomor Penganduan : 079/P/L-DKPP/III/2024, Selasa (26/3/2024).

“Benar kita melaporkan Ketua KPU Labusel terkait permasalah pelanggaran kode etik hingga perselingkuhan, dengan Klein kami saudari Marcvi Trisiani,”kata kuasa hukum korban, Hamdani hasibuan SH.

Hamdani menyebutkan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu yakni bukti percakapan Whatsap hingga foto foto dan video.

Menurutnya Syaiful melakukan rayuan hingga janji janji manis terhadap klainya Marcvi Trisiani pada saat sama sama bertugas di KPU Labuhanbatu Selatan, hingga akhirnya melakukan pernikahan sirih.

Tak hanya itu, kata Hamdani, meski sudah menikah sirih dengan Marcvi, Syaiful juga diduga melakukan perselingkuhan terhadap keluarga dekat klienya hal itu dibuktikan dari beberapa percakapan Whatsap yang ditemukan.

Dan diduga melanggar pada pasal 90 ayat (4) huruf c, b dan c PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

“Atas laporan ini berkas yang kita ajukan sudah memenuhi syarat atau MS dan menunggu jadwal sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,”tandas Hamdani Hasibuan, S.H

Hamdani meminta agar DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Syaiful Bahri Dalimunthe dari Ketua sekaligus Anggota KPU.

Hal itu dilakukan agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang.

“Sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya,”ujar Hamdani.

Sementara itu Ketua KPU Syaiful Bahri Dalimunthe saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, membenarkan akan adanya laporan ke DKPP terhadap durinya.

Ia pun sudah melihat dan mengetahui, dimana laporan tersebut saat ini sudah memenuhi syarat (MS) dan akan menunggu panggilan untuk mengikuti sidang.

Namun dirinya membantah bahwa ia dilaporkan oleh istri sirihnya, sebab menurutnya Marcvi adalah bekas istri sirih karena pada saat dilaporkan Marcvi saat itu pelapor bukan istri sirihnya lagi.

Selain itu saat ditanya wartawan terkait dugaan Perselingkuhan yang dilakukannya terhadap keluarga dekat istri sirihnya, yang juga merupakan sesuatu yang dilaporkan oleh Pelapor, Syaiful membantah bahwa itu merupakan suatu perselingkuhan.

“Kalau itu, saya tidak bisa mengatakan itu sebagai suatu perselingkuhan, karena dimana kedekatan saya itu hanya sebatas bagaimana antara kedekatan anak kepada orang tua,”katanya.

Diakhir Syaiful Bahri Dalimunthe menyampaikan bahwa dirinya siap untuk mengikuti sidang yang digelar oleh DKPP nantinya, dan ia akan mengklarifikasi semua laporan yang disampaikan kepadanya itu.