Istri Sirih Laporkan Ketua KPU Labusel Ke DKPP Kasus Dugaan Perselingkuhan

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU SELATAN – Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Syaiful Bahri Dalimunthe dilaporkan oleh istri sirihnya sendiri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut dugaan Perselingkuhan dengan keluarga dekat istri sirihnya Hingga Pelanggaran kode Etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Laporan itu dilayangkan Marcvi Trisiani bersama Kuasa Hukum M. Ridwan, S.H, Hamdani Hasibuan, S.H dan Sartika, S,H atas Kuasa yang diberikan Kliennya Marcvhi resmi melaporkan Ketua KPU Labuhanbatu Seletan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dengan Nomor Penganduan : 079/P/L-DKPP/III/2024, Selasa (26/3/2024).

“Benar kita melaporkan Ketua KPU Labusel terkait permasalah pelanggaran kode etik hingga perselingkuhan, dengan Klein kami saudari Marcvi Trisiani,”kata kuasa hukum korban, Hamdani hasibuan SH.

Hamdani menyebutkan beberapa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan itu yakni bukti percakapan Whatsap hingga foto foto dan video.

Menurutnya Syaiful melakukan rayuan hingga janji janji manis terhadap klainya Marcvi Trisiani pada saat sama sama bertugas di KPU Labuhanbatu Selatan, hingga akhirnya melakukan pernikahan sirih.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait