NUSANTARA

IWO Batanghari Gerah Atas Beredarnya Video Salah Satu Anggota DPRD Batanghari

×

IWO Batanghari Gerah Atas Beredarnya Video Salah Satu Anggota DPRD Batanghari

Sebarkan artikel ini

Reporter : Dewan Richardi

BATANGHARI, Mattanews.co – Wartawan Batanghari yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Batanghari, mengecam pernyataan seorang Anggota DPRD Batanghari, Batanghari Dapil 4, Marjani, yang mempersoalkan legalitas media yang ada di Kabupaten Batanghari.

Dimana pernyataan tersebut beredar di group WhatsApp IWO Batanghari 2, pada hari Rabu (22/4/2020), dengan durasi Video selama 46 detik. Didalam video tersebut tampak salah satu Anggota DPRD Batanghari, sedang berpidato pada saat Rapat Paripurna, Penyampaian Terhadap LKPJ Bupati Batanghari Tahun 2019 di Gedung DPRD Batanghari.

“Mengingat keterbukaan informasi perlu melakukan pendataan ulang dan penguatan organisasi pada kelembagaan pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi atau BPID, baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa,” kata Marjani, dalam video itu.

Dia juga mengatakan, perlu regulasi yang ditentukan dalam peraturan Bupati, untuk melakukan peraturan dan penertiban keberadaan media masa, media elektronik dan media online memiliki legalitas verifikasi, kompetensi di dewan pers.

Terkait hal tersebut, Supan Sopian selaku ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batanghari, mengatakan kepada rekan – rekan yang merasa anggota IWO untuk menaikan di media masing masing, ini harga diri media dan individual wartawan yang ada di Batanghari, media adalah tempat kita bekerja untuk memberikan informasi ke publik atau masyarakat di Indonesia kita menjalankan profesi sebagai jurnalis di bawah undang undang pers demikianlah yang bisa saya sampaikan semoga kawan pers khususnya IWO kabupaten Batanghari bisa kompak selalu.

“Saya mengecam yang membuat dan yang membacakan rilis yang menyinggung dan terkesan mengkotak-kotakkan media. Tidak ada aturan yang baku mengatur atau harus media terverifikasi di dewan pers, besar dugaan saya ini adalah pesanan orang yang kurang faham aturan UU 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkap Sopian. Kamis sore (23/04/2020).

“Apa maksudnya yang dibacakan saat hearing, wakil rakyat uruslah urusan rakyat jangan masuk kedapur orang dan mengurus media dan wartwan,” tambah Sopian.

Sementara itu, Zamani seorang mantan jurnalis dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari menanggapi video tersebut. “Kita yakin niatnya bagus tapi redaksi kalimatnya harus diluruskan,” jelasnya.

Sedangkan Rendi salah satu awak media online di Batanghari menanggapi, Dewan Pers tidak melarang dan tidak pernah meminta media terverifikasi jadi syarat untuk melakukan kemitraan dengan Pemerintah Daerah (Pemda). ” Yang penting media tersebut sudah memiliki badan hukum sesuai UU No. 40/1999 Tentang Pers,” terangnya.

Heriyanto, yang merupakan penasehat Hukum dan juga mantan jurnalis mengungkapkan, bahwa pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPRD ini sangat menggores hati rekan media dan juga pemilik perusahaan media.

“Ini harus segera diklarifikasi, karena apa yang disampaikan oleh anggota DPRD ini sangat menyinggung perasaan pihak jurnalis dan pemilik media, dan perlu diketahui, setetes tinta mampu membuat sejuta manusia untuk berpikir,” katanya.

Saat media Mattanews.co, mengkonfirmasi kepada Marjani via seluler. Kamis malam (23/04/2020), Anggota DPRD Batanghari tersebut menjelaskan, apa yang dibacakannya merupakan hasil rekon antara komisi, dengan Diskominfo mungkin.

“Saya hanya membacakan saja, karena pada saat itu yang ada komisi 2 hanya saya sendiri, makanya saya yang membacakan. Untuk lebih jelas coba tanyakan ke pak Patoni,” jelas Marjani.

Editor : Fly