MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui
evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus
keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus
keluar wilayah Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.
Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar
wilayah Indonesia.
Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin
Tinggal Terbatas.
Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan
overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal
sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan
permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan
biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah
Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia
serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri mengatakan kami akan mendukung program peralihan izin tinggal tersebut dengan menyebarkan informasi melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Putusssibau dan rekan media.
“Agar warga negara asing yang berada di wilayah kerja kantor Imigrasi Putusssibau terutama pemegang izin tinggal kunjungan dapat melakukan peralihan ke izin tinggal terbatas melalui website evisa.imigrasi.go.id tanpa harus keluar wilayah Indonesia demi menghemat waktu dan biaya akomodasi,” urai Uray Aliandri kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Untuk sementara, jumlah pemegang izin tinggal di lingkup kantor imigrasi putussibau yaitu 32 WNA Pemegang Izin Tinggal Tetap ( ITAP ) dan 3 Pemegang Izin Tinggal Terbatas ( ITAS).
“Dari 32 WNA pemegang ITAP ini sebagai misionaris Yayasan Misi Masyarakat Pedalaman (YMMP) berasal dari negara Amerika Serikat dan Jerman,” jelas Uray.
Kemudian, kata Uray berdasarkan data yang dimiliki Imigrasi Putussibau saat ini belum ada WNA yang berkunjung akhir – akhir ini yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
“Kalau di periode maret kemarin ada 8 orang dari negara Pakistan yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan mereka datang ke Kapuas Hulu melaksanakan aktivitas sebagai pendakwah,” pungkas Uray Aliandri.














