NUSANTARA

Jabatan Sekdin Perdagangan Mamuju Dicopot, Apa Salah Oktavianus ?

×

Jabatan Sekdin Perdagangan Mamuju Dicopot, Apa Salah Oktavianus ?

Sebarkan artikel ini

Reporter : Edo

Sulawesi Barat, Mattanews.co – Pencopotan jabatan secara mendadak terhadap salah satu pejabat dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Oktavianus TP yang awalnya menjabat sebagai Sekertaris Dinas (Sekdin) Perdagangan Kabupaten Mamuju Sulbar, tiba-tiba mendapat surat pencopotan jabatannya yang ditandatangani Sekda Mamuju Suaib.

Surat pencopotan Oktavianus dari jabatannya itu tertanggal 29 November 2019 prihal teguran dengan Nomor : 800/2306/XI/2019 diterimanya pada hari Selasa, 3 Desember 2019.

“Kemarin itu sekitar pukul 14.00 WIB, saya menerima surat. Saya kira itu surat undangan tapi ternyata isi adalah teguran. Teguran disiplin PNS sekaitan dengan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2010 tentang pelanggaran disiplin,” tutur Oktavianus TP, Rabu (4/12/2019).

Ditanya soal pelanggaran disiplin yang ditudingkan kepada dirinya, Oktavianus mengaku tidak mengetahui pelanggaran apa yang telah di lakukannya sekaitan pelanggaran disiplin selaku ASN.

Namun dia yakin keputusan dari Bupati Mamuju ini, adalah yang terbaik untuk peningkatan kinerja kerja di lingkungan Pemkab Mamuju.

“Tentunya bagi pimpinan mungkin lebih mengetahui karena saya ini hanya bekerja sesuai dengan tupoksi saya,” ucapnya.

Namun, Oktavianus melihat memang dugaan pencopotan jabatannya berkaitan dengan dukungan salah satu bakal calon (balon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamuju 2020.

Dalam surat pencopotannya, Oktavianus dijerat pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin dan tidak netralitas ASN.

Terkait soal netralitas ASN, menurutnya sampai saat ini calon tetap Pilkada Mamuju 2020 belum ditetapkan.

“Saya rasa sampai saat ini calon belum ada, baru ada balon. Yang ada baliho yang terpasang dan baligho ini juga saya tidak pernah tau, hanya saya lihat di jalan ada baliho tentang lanjutkan pembangunan dan sosok balon Sutinah Suhardi,” ungkapnya.

Editor : Nefri