Jadi Gudang Bandar Sabu, PRT Ditangkap Polisi

Reporter : Lintang

PALEMBANG, Mattanews.co – Seorang wanita diamankan Sat Narkoba Polrestabes Palembang di hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-74 tahun karena di temukan sabu-sabu seberat 220 gram seharga 100 juta di rumahnya.

Pelaku bernama Nisa (32) pekerjaan sehari-hari sebagai pembantu rumah tangga (PRT) itu diduga berperan sebagai gudang narkoba yang biasa dititipkan bandar sabu-sabu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, pihaknya masih mendalami peran dan tugas dari pelaku. Namun yang jelas dengan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu 229 gram pihaknya berhasil menyelamatkan 1200 jiwa warga Palembang.

“Masih kita selidiki karena baru ditangkap apa peran ibu ini. Termaksud kepemilikan barang haram tersebut,”jelasnya saat menggelar pres release penangkapan di Mapolrestabes Palembang Rabu,(1/7)

Disebutnya pelaku harus terjerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun maksimal seumur hidup. Dia berharap masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum meskipun terkendala ekonomi.

Bagikan :

Pos terkait