MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Suryadi terdakwa sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 13,771 gram ,divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun, pembacaan putusan tersebut di ketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/5/23).
yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH. Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SGH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Suryadi, terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis shabu, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Suryadi, dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan vonis.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU Kejati Sumsel kompak menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sedikit rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Murni SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa Suryadi dengan hukuman selama 10 tahun pidana penjara, serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula bahwa tim dari Ditesnarkoba Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bertempat di Dusun l Kel.Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir sering ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terdakwa yaitu dengan cara (under cover buy)
Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan kantong yang dibungkus plastik hitam yang dibalut dengan Lakban warna coklat dan saat dibuka didalam bungkusan tersebut berisi 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 13,771 gram, akhirnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan oleh tim Dites Narkoba Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut.














