MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi pengangkutan Batubara pada perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, yang menjerat terdakwa Sari Muda yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 miliar, kembali jalani persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Saksi, Rabu (8/5/2024).
Salah satu saksi yang dihadirkan melalui Zoom yaitu Setiawan Ikhlas alias (Iwan Bomba) sebagai Direktur PT.MRI dan saksi Widhi Hartono selaku, Direktur PT.Adara Persada Sejahtera (APS).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut dari KPK dan menghadirkan terdakwa SariMuda didampingi tim penasehat hukumnya.
Saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, saksi Widhi Hartono selaku Direktur PT.APS mengatakan, saya sempat meminta kuitansi pembayaran, namun dikatakan kuitansi tersebut hilang, dan dikatakan untuk keperluan internal kantor PT.SMS, saya juga sempat disodorkan beberapa dokumen yang saya tanda tangani namun saya tidak mengecek, ada 6-8 dokumen yang saya tanda tangani invoice berkas, namun sepengetahuan saya tidak boleh PT.SMS mengeluarkan atau membuat Invoice.
“Saya juga sempat diajak bertemu oleh terdakwa Sari Muda dengan beberapa kali mendatangi rumah saya, ada beliau datang sendiri ada juga datang ditemani Istri, dan anak nya yaitu Surya, saat datang SariMuda meminta saya untuk mananda tangani permintaan terkait pencairan uang Cast oleh terdakwa SariMuda sebesar Rp 2 miliar,” terang Widhi.
Saya sempat diperintah oleh SariMuda untuk mengakui bahwa Invoice yang ditanda tangani atas nama saya dan saya mengetahuinya, ketika itu terdakwa berkata kepada saya “Anggap Saja Kaka Yang Pake” karena uang tersebut digunakan anak terdakwa Sari Muda (Surya) untuk membangun Proyek jalan di Muara Lawai.
“Namun permintaan terdakwa SariMuda tersebut saya tolak, dengan mengatakan kepada beliu ini tidak bisa, saya tidak mau,” terangnya.
Anak buah saya RK belum sempat mencairkan uang sebesar Rp 2 miliar, namun baru hanya menerima dalam bentuk Cek saja, karena isi dalam kontrak, belum bisa dicairkan karana harus ada kesepakatan ulang, karena kenyataan dilapangan dan di kontak berbeda untuk menncari win-win Solutions.
Namun menurut keterangan Penuntut Umum KPK, berdasarkan temuan ada pencairan uang sebesar Rp 8,2 miliar yang dicairkan secara bertahap,
“Saya tidak mengetahuinya dan saya tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk membayar gaji karyawan kepada PT.SMS,” ujar Dirut PT.APS.
Hadir juga saksi Setiawan Iklas (Iwan Bomba) selaku Direktur PT. Mega Rezeki Indonesia (MRI) , PT.SMS memiliki hutang sebesar Rp 4,1 miliar kepada PT.MRI, namun dirinya membantah saat ditunjukan surat perjanjian penagihan hutang yang dilakukan oleh PT.MRI kepada PT. SMS, dengan tegas membantah atas surat penagihan hutang tersebut.
“Saya tidak pernah mengeluarkan surat penagihan hutang kepada PT.SMS, dan saya juga tidak pernah meminta PT.SMS untuk melakukan pembayaran kepada PT.BKC dan tidak pernah juga ada kontrak antara PT.MRI dengan PT.BKC, dan tanda tangan di surat penahihan hutang tersebut bukan tanda tangan saya,” ungkap saksi Setiawan Ikhlas.
Setiawan Ikhlas juga mengatakan, bahwa dirinya dalam perkara ini adalah sebagai korban terdakwa Sarimuda, awal mula terjadinya kontrak kerja antara PT.MRI dan PT.SMS adalah untuk pembebasan lahan di wilayah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, untuk pembangunan Stok file Batubara, namun tanah yang saya beli dengan luas 26 Hektare dari terpidana Margono dengan nilai Rp 26,294 Miliar tersebut tidak bisa saya kuasai dan hingga saat ini proyek tersebut Mangkrak.
“Masyarakat yang merasa memiliki tanah di wilayah tersebut merasa dizolimi oleh mafia tanah, karena dari nilai tanah Rp 26,294 Miliar tersebut, saat Sarimuda akan melakukan penimbunan lahan untuk membuat Stok File Batubara, namun tidak di izinkan oleh masyarakat, karena uang pembebasan lahan tersebut tidak dibayarkan oleh Margono dan terdakwa Sarimuda kepada masyarakat, dan saat itu akaibat perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen terdakwa Sarimuda divonis dengan pidana penjara selama 1 Tahun 5 bulan,” terangnya.
Saya tidak tahu dalam perkara ini Sarimuda sebagai direktur PT.SMS telah mengeluarkan uang dengan nilai Rp 4 miliar lebih untuk pembangunan jalan Baru.
“Saya tidak tahu yang mulia karena ketika Sarimuda mau membayar siapa bukan uruasan saya, jalan tersebut merupakan aset pribadi saya namun hingga saat ini lahan masih diduduki oleh masyarakat, karena belum dibayar, saya disini sudah dirugikan yang mulia tanah tidak ada duit hilang, bukan hanya uang negara saja yang dirugikan saya sebagai warga negara Indonesia juga dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas pria yang dikenal dengan nama Iwan Bomba ini.
Terdakwa Sarimuda juga sempat menyampaikan kepada Saksi, bahwa pada 4 Juni dirinya dan Cecep sempat mendatngi kantor Setiawan Ikhlas, dengan maksud ingin bertemu karena ada surat yang ditanda tangani, namun keterangan terdakwa Sarimuda dipatahkan langsung oleh saksi Setiawan Ikhlas.
“Nggak benar pak, urainya.
Untuk meyakinkan keterangannya, terdakwa Sarimuda pada saat itu bersumpah, apabilah saya berbohong maka saya siap di Laknat oleh Allah SWT, dan kembali dipatahkan saksi bahwa terdakwa Sarimuda ini waktu itu pernah juga bersumpah bahwa dirinya juga siap mati tidak diterima bumi karena telah mengambil uang saksi Setiawan sebesar Rp 6 miliar.
“Mohon maaf pak hakim yang yang terhormat, terdakwa Sarimuda yang juga terhormat, jadi saya tidak mau mengada-ada,” tutup saksi.














