BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Jaksa Gadungan Jalani Sidang Perdana, Nama Mantan Kadispora OKI Muhammad Refly ada Dalam Amar Dakwaan

×

Jaksa Gadungan Jalani Sidang Perdana, Nama Mantan Kadispora OKI Muhammad Refly ada Dalam Amar Dakwaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Bobby Asia (49) oknum Jaksa Gadungan dengan pangkat Jaksa Madya dengan golongan IV A warga Lampung dan berstatus sebagai seorang PNS di Dinas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Way Kanan Lampung dan rekannya yaitu terdakwa Edwin Firdaus, akhirnya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan amar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Senin (8/12/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI serta dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi oleh penesehat hukumnya masing-masing.

Dalam Amar dakwaannya, JPU Kejari OKI menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Usai mendengarkan amar dakwaan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Adapun Modus Operand yang dilakukan oleh :terdakwa Bobby Asia selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap, dengan mengaku Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan terdakwa Edwin Firdaus merupakan warga sipil, turut serta dengan terdakwa Bobby Asia untuk melakukan perbuatan tersebut.

Bahkan oknum Jaksa Gadungan tersebut, telah meminta sejumlah uang kepada Kadis Pendidikan OKI yaitu Muhammad Refly, yang diserahkan melalui asisten pribadinya dengan total Rp 10 juta lebih, bahkan Kadis Pendidikan OKI sempat diperiksa oleh pihak Kejari OKI terkait penyerahan sejumlah uang kepada terdakwa Bobby Asia.

Terkait penyerahan sejumlah uang oleh Muhammad Refly kepada terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Edwin Firdaus, diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI, yang telah menjerat tiga orang terdakwa.

Namun dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Dispora OKI tersebut, tidak menyeret nama Muhammad Refly padahal dirinya adalah mantan Kepala Dinas Dispora OKI, diduga perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah dengan meminta sejumlah uang kepada Muhammad Refly, bermoduskan diduga untuk membantu agar Muhammad Refly tidak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI.