MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Nehemia, Rabu (5/3/2025).
Tiiga orang terdakwa yang terjerat pekara tersebut diantaranya, Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menghadirkan saksi dari terdakwa Nehemia.
Dalam persidangan hari ini yang beragenda keterangan saksi meringankan dari terdakwa Nehemia yaitu Reni Adelina Simatupang selaku Karyawan Swasta bekerja di PT Haga Jaya Mandiri 2012, Destarius Purnama, karyawan swasta bekerja di PT.Haga Jaya Mandiri Sejak tahun 2012, dan saksi Irfan Biren, bekerja di PT.Haga Mandiri 2017, diragukan JPU dari KPK, baik dari keterangan bekerja hingga keterangan kelengkapan administrasi kantor, karena saksi banyak tidak mengetahui hal tersebut.
Salah satu keterangan saksi Irfan Biren dicecar oleh Jaksa KPK, anda mengatakan anda bekerja di PT.Haga, apakah anda tahu struktur di PT.Haga, dan apakah saksi memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa saksi pernah bekerja di PT.Haga.
“Saya tidak tahu terkait hal tersebut, struktur dan saya tidak memiliki surat keterangan tersebut,” ungkap saksi Irfan.
Mendengar jawaban saksi Irfan, JPU KPK mengatakan, anda ini bagaimana kata saudara bekerja di PT.Haga, tapi struktur organisasi anda tidak tahu dan tidak ada surat keterangan pernah bekerja di PT haga, “jangan melebar” dakwaan kami terkait perkara Retrofit Soot Blowing dengan terdakwa Nehemia.
“Jangan melebar, dari awal penyidikan perkara ini, yang mendapatkan tender dan tanda tangan berkas pekerjaan adalah terdakwa Nehemia,” ungkap JPU KPK
Sementara itu dari saksi Reni Adelina Simatupang dalam keterangannya, JPU KPK bertanya, pemenang lelang tender proyek siapa?
“Proses lelang tender pengadaan Retrofit Soot Blowing ini yang di menangkan oleh Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering,” jawab Reni.
JPU kembali bertanya, tupoksi saudara untuk sehari hari dalam pekerjaan ini sebagai apa?.
“Saya yang mengatur pengiriman ke luar masuk barang Atas perintah Pak Nehemia Direktur PT Truba Engineering dan selaku Pemenang lelang,” terangnya.
Jaksa KPK kembali mempertanyakan kepada para saksi, Apakah anda tahu struktur dan lokasi kantor Truba Engineering.
“Saya tidak tahu, yang saya tahu hanya PT.Truba Engineering Direkturnya adalah Nehemia dan saya tidak pernah melihat akta pendirian PT.Truba Engineering dan saya mengetahuinya dari teman yaitu ibu Melisa,” jawab saksi kompak.
Anda mengatakan bahwa yang mengendalikan adalah PT.Haga, apakah anda pernah lihat dokumen pengadaan Soot Blowing, asumsi anda berdasarkan apa?
“Saya hanya tahu bahwa PT.Truba Engineering Direkturnya adalah Nehemia, itu pun saya tahu dari teman,” elak saksi.
Atas Keterangan saksi-saksi, Jaksa KPK meragukan keterangan para saksi, karena salah satu saksi yang mengaku mantan karyawan PT.Haga tanpa dilengkapi dokumen pendukung, dan tidak mengetahui lokasi kantor PT.Truba Engineering membuat JPU berang.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT. Truba Engineering Indonesia dengan menentukan keuntungan sebesar 20 – 25% dari harga dasar pembelian, atas perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi.