BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Jaksa Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya

×

Jaksa Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, kembali melimpahkan berkas perkara empat tersangka, Laonma PL Tobing, Ahmad Najib, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni, kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (05/01/2022).

“Benar, hari ini kita melimpahkan empat berkas, akan tetapi dijadikan tiga dakwaan yang digabung,” terang Tim JPU Kejati Sumsel, Naimullah SH.MH kepada sejumlah awak media.

Naim menjelaskan, dua berkas terpisah itu atas nama Laonma PL dan berkas lainnya, Ahmad Najib.

“Satu berkas milik Laonma PL Tobing dan Antoni, Agustinus karena opsinya bersamaan, sedangkan berkas satunya lagi atas nama Ahmad Najib dan Loka Sangganegara,” beber Naim.

Naim menambakan, untuk berkas dua tersangka lainnya, Alex Noerdin dan Muddai Madang akan segera menyusul.

“Kemungkinan besar dalam waktu dekat ini akan menyusul,” pungkasnya.