BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Jalan Dipasang Portal Rantai, Perekonomian Tujuh Kepala Keluarga Tersendat

×

Jalan Dipasang Portal Rantai, Perekonomian Tujuh Kepala Keluarga Tersendat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dipasangnya kembali portal rantai di Jalan Putri Rambut Selako, RT 16, RW 07, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, seakan membatasi perekonomian warga. Setidaknya tujuh kepala keluarga terancam kehilangan akses jalan keluar masuk kendaraan, membuat aktifitas tersendat, Minggu (15/3/2026).

Jalan yang sebelumnya dibeton, sempat dibongkar pihak Satpol PP Palembang. Namun, malah kembali dipasang portal rantai digembok, sehingga menyulitkan aktivitas warga sehari-hari.

Menurut warga setempat, Yuni menjelaskan, dirinya sangat menyayangkan karena tetangganya tetap memaksa memportal rantai jalan, yang menjadi akses keluar masuk menuju rumahnya.

“Sebelum dipasang, sudah ada surat peringatan untuk pembongkaran oleh Satpol PP Palembang, namun setelah dibongkar malah ditutup kembali dengan portal rantai, bahkan digembok,” ungkap Yuni, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Menurut Yuni, penutupan jalan tersebut dinilai sudah melangkahi aturan pemerintah, sehingga patut diberikan sanksi.

“Sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita mematuhi aturan yang berlaku. Lah, ini malah membangkangnya. Kami berharap agar pemerintah terkait, seperti Walikota Palembang, Ratu Dewa dan Wakil Walikota Prima Salam, serta aparat penegak hukum lainnya dapat membantu menyelesaikan masalah penutupan jalan yang kedua kali ini,” ujarnya.

Dikatakan Yuni, akses jalan keluar masuk warga itu, sudah ada sebelum dirinya lahir.

“Disini ada sekitar enam hingga tujuh kepala keluarga (KK) yang terganggu akibat pemasangan portal rantai itu. Meski hanya bisa dilalui kendaraan roda dua saja, tapi aktivitas kami menggunakan kendaraan roda empat,” terangnya.

Senada disampaikan Atik. Akibat penutupan jalan itu, dirinya merasa terganggu. Bahkan, penutupan jalan itu untuk kedua kalinya, namun kali ini menggunakan rantai dan digembok, yang mana sebelumnya jalan tersebut dilakukan penutupan secara permanen dengan tembok beton oleh salah satu warga yang juga tinggal persis disamping pintu masuk jalan tersebut.

“Sudah 2 tahun ditutup dengan beton, sekarang sudah ada keputusan disuruh bongkar, namun ditutup lagi oleh warga yang mengaku tanah tersebut miliknya,” urai Atik.

Dalam Peta PUPR dan di aplikasi Bumi Sentuh Tanahku, aplikasi BPN, lanjut Atik, tempat ini merupakan jalan berukuran 6 X 18 meter kebelakang.

“Dalam sertifikat, itu jalannya bentuk segi tiga, sementara kita lihat sekarang segi empat jadi mengambil jalan kami kebelakang dan dinyatakan oleh PUPR bahwa ini jalan umum,” bebernya.

Atik berharap untuk jalan yang telah diportal rantai ini, dapat segera dibongkar lagi.

“Saya memilik tanah disini, surat menyurat tanah tahun 1973 masih utuh dan belum terpecah. Semua masih lengkap, surat induk, sertifikat,” tandasnya.

Sementara itu, keluarga yang melakukan penutupan jalan, Marsel, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan portal rantai sengaja dipasang, karena masih dalam areal tanah milik keluarganya.

“Tanah itu masuk dalam areal sertifikat milik bibi kami. Kami memilih memasang portal, karena kesal dengan ulah tetangganya yang terkesan arogan.

“Awalnya tidak ada masalah. Namun, belakangan ini, tetangga kami itu bersikap arogan. Apalagi, setelah tembok dibongkar. Dia menjadi-jadi, Kami memasang portal rantai bukan tidak ada surat, kami pun memiliki surat sah dari negara, sertifikat. Jika memang mereka keberatan, silahkan lakukan upaya hukum, kita buktikan bersama,” tandasnya.

Disinggung masih ada keterikatan hubungan keluarga, Marcel tidak mengelak.

“Memang betul, kami masih keluarga dengan Yuni. Masalah ini juga sudah sempat kami bahas bersama, didepan RT, RW, kelurahan, kecamatan, melibatkan tiga pilar, namun sepertinya masih menemui jalan buntu. Kini kami pun mengupayakan langkah hukum ke depan, dengan meminta pihak BPN kelokasi, untuk tapal batas,” pungkasnya.