PEMERINTAHAN

Jambi Nyatakan Perang terhadap Pinjol Ilegal, Investasi Bodong dan Judol

×

Jambi Nyatakan Perang terhadap Pinjol Ilegal, Investasi Bodong dan Judol

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO , JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi bersama sejumlah lembaga negara menyatakan sikap tegas melawan aktivitas keuangan ilegal, mulai dari pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga judi online (judol).

Komitmen ini ditandai melalui Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Online Ilegal, dan Judi Online serta Rapat Koordinasi Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus upaya kolaboratif lintas sektor dalam memberantas maraknya praktik keuangan ilegal di masyarakat.

Acara dibuka oleh Gubernur Jambi, Al Haris, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat dari segala bentuk penipuan digital.

“Kita tidak bisa membiarkan masyarakat terus menjadi korban praktik keuangan ilegal. Edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan seiring. Saya berharap Satgas PASTI menjadi garda terdepan dalam menindak tegas oknum-oknum yang meresahkan,” tegasnya.

Al Haris juga mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, untuk memperkuat literasi keuangan dan menciptakan sistem deteksi dini terhadap modus-modus penipuan berbasis digital.

Acara ini turut dihadiri perwakilan dari OJK Jambi, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, BIN Daerah Jambi, serta 10 instansi terkait lainnya.

Dalam sesi koordinasi, Kepala OJK Jambi memaparkan sejumlah data penting, diantaranya pertama, 188 pengaduan pinjaman online ilegal. Kedua, 24 pengaduan investasi bodong.

Ketiga, ada 443 pengaduan penipuan keuangan dengan kerugian mencapai Rp16,66 miliar dan keempat, 72 laporan informasi penerimaan pinjol ilegal.

Sementara itu, hasil kinerja Satgas PASTI dari 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 meliputi pemblokiran 4.053 aplikasi, situs, dan konten ilegal, penutupan 117 rekening bank dan pemblokiran 2.422 nomor telepon dan WhatsApp.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan penyampaian masukan dari seluruh anggota Tim Kerja Satgas PASTI Provinsi Jambi. Diskusi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga serta meningkatkan efektivitas penanganan kasus keuangan ilegal di wilayah Jambi.