[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – AS (26), satu dari dua pelaku jambret ponsel anak-anak yang videonya viral di media sosial (medsos) di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap Jatanras Polda Sumsel.
Saat melancarkan aksinya pada hari Selasa (16/3/2021), AS bersama rekan pria lainnya RB. Rekan AS yang masih buron, ternyata merupakan kekasihnya.
Saat beraksi, pasangan sejenis tersebut melakukan aksi jambret terhadap Della (8). Saat kejadian, korban sedang berjalan sendirian di kawasan Jalan H Sanusi Kecamatan Kemuning Palembang.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, kedua pelaku merupakan pasangan sejenis. Sementara AS adalah seorang waria.
“Korbannya seorang anak perempuan. Tersangka AS ditangkap di kediamannya pada hari Senin (12/4/2021). Saat kejadian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapatkanlah pelaku tersebut,” ujarnya, Rabu (14/4/2021).
Kompol Christoper mengatakan, tersangka AS berperan sebagai eksekutor. Sementara RB alias Rosa, berperan sebagai joki yang mengemudikan sepeda motor.
Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor jenis matic yang kepergok warga sekitar. Namun keduanya berhasil kabur setelah merampas ponsel korban.
Ketika diinterogasi, tersangka AS mengakui jika ponsel korban sudah dijual ke orang lain seharga Rp700.000.
“Uang hasil jual ponsel sudah kami pakai untuk makan bersama,” ujar warga Palembang tersebut.
AS mengatakan, dia sudah menjalin hubungan sesama jenis dengan Rosa lebih dari 2 tahun. Bahkan, dia pun cemas dengan keberadaan kekasihnya tersebut karena sedang diburu polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka AS ditahan di Mapolda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.














