Jangan Berhenti di Menteri Juliari, di Ciamis Ada Bansos Disunat untuk Jatah Tikor

Ilustrasi

MATTANEWS.CO, CIAMIS – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara disebut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemotongan Rp 10.000 pada setiap paket bantuan sosial (bansos) Covid-19. Banyak kalangan aktivis mengatakan bahwa Juliari haruslah dihukum seberat-beratnya. Karena korupsi bantuan sosial merupakan kejahatan level tertinggi, hukuman bagi pelakunya harus berlipat-lipat. Termasuk bagi kelompok yang ikut menikmati hasilnya.

Penahanan Juliari pada 6 Desember lalu, bukannya dijadikan pelajaran di daerah, namun miris di Ciamis seorang Tenaga Kesehateraan Sosial Kecamatan (TKSK) yakni Eni Hunaenah, malah meminta jatah Rp. 1000 dari tiap satu orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dalih untuk dibagikan kepada Tim Koordinasi (Tikor) Bansos dalam program Bansos Sembako atau yang lebih santer didengar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sedangkan, Tikor Bansos sembako menurut pedoman umum (pedum) BPNT adalah adalah Tim yang dibentuk secara berjenjang di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat kecamatan. Di dalamnya terdapat Sekertaris Daerah Sebagai Ketua Tikor, Dinas Sosial (Dinsos), unsur Babinsa, dan Babinkamtibmas, Camat hingga Kepala Desa. Tikor dibentuk untuk menciptakan harmonisasi dan sinergi dalam pelaksanaan BPNT serta pertanggungjawaban sehingga dapat dicapai hasil yang efektif.

Bagikan :

Pos terkait