MATTANEWS.CO, CIAMIS – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara disebut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemotongan Rp 10.000 pada setiap paket bantuan sosial (bansos) Covid-19. Banyak kalangan aktivis mengatakan bahwa Juliari haruslah dihukum seberat-beratnya. Karena korupsi bantuan sosial merupakan kejahatan level tertinggi, hukuman bagi pelakunya harus berlipat-lipat. Termasuk bagi kelompok yang ikut menikmati hasilnya.
Penahanan Juliari pada 6 Desember lalu, bukannya dijadikan pelajaran di daerah, namun miris di Ciamis seorang Tenaga Kesehateraan Sosial Kecamatan (TKSK) yakni Eni Hunaenah, malah meminta jatah Rp. 1000 dari tiap satu orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dalih untuk dibagikan kepada Tim Koordinasi (Tikor) Bansos dalam program Bansos Sembako atau yang lebih santer didengar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sedangkan, Tikor Bansos sembako menurut pedoman umum (pedum) BPNT adalah adalah Tim yang dibentuk secara berjenjang di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat kecamatan. Di dalamnya terdapat Sekertaris Daerah Sebagai Ketua Tikor, Dinas Sosial (Dinsos), unsur Babinsa, dan Babinkamtibmas, Camat hingga Kepala Desa. Tikor dibentuk untuk menciptakan harmonisasi dan sinergi dalam pelaksanaan BPNT serta pertanggungjawaban sehingga dapat dicapai hasil yang efektif.
Terungkapnya ada dugaan sunat untuk jatah tikor ketika salah seorang pemilik Agen E-Waroeng di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, yang ingin dirahasiakan namanya, menunjukan beberapa bukti transfer yang dikirimkan ke nomor rekening TKSK dengan atas nama Eni Hunaenah, yang dilakukan setiap bulan ketika selesai dilaksanakannya penyaluran.
“Ya, katanya untuk jatah Tikor. Per satu orang KPM harus menyetor Rp. 1000 setiap agen di Kecamatan Sukamantri,” ungkapnya kepada wartawan online ini saat dikonfirmasi di Warungnya di Desa Mekarwangi, Sukamantri pada Kamis (22/4/2021). Di Kecamatan Sukamantri sendiri, terdapat sekitar kurang lebih 3000 orang KPM yang terhempas kesurutan ekonomi, yang hingga akhirnya didata untuk mendapatkan program BPNT.
Diduga Ada Monopoli Perdagangan Dengan Mengarahkan Pengadaan Bahan Pangan
Selain terdapat penyunatan anggaran, hal lain yang dianggap carut marut atau tak sesuai prinsip Pedum BPNT adalah adanya dugaan monopoli dari Suplier yakni CV HMT Putera yang berlamatkan dari luar Kabupaten Ciamis melainkan dari Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, sebagai pihak ketiga tunggal untuk pengadaan BPNT. Di dalam pedum, Agen E-Waroeng sangat mutlak dan berhak menentukan sendiri mau bekerjasama dengan pihak manapun dalam hal kebutuhan komoditi pangan, tanpa intervensi.
Salah satu bukti adanya dugaan monopoli adalah ketika Agen E-Waroeng menunjukan nota kesepakatan kerja dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), yang telah ditandatangani oleh pihak suplier dan pihak Agen E- Waroeng untuk satu tahun kedepan sampai bulan Desember tahun 2021.
Di dalam MoU tersebut, Agen E-Waroeng ditakut-takuti dengan sebuah perjanjian yang kalau Agen E-Waroeng memutus kerjasama sepihak atau tidak membeli komodoti pangan kepada Suplier yang tertera, maka Agen E- Waroeng akan diproses secara hukum yang berlaku. Padahal, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pedum yang dengan prinsipnya, hak Agen E-Waroeng bebas dalam hal pengadaan komoditi pangan. Bahkan, di dalam pedum pun ditegaskan prinsip utama dibentuknya BPNT itu sendiri, adalah untuk menghidupkan pemberdayaan lokal.
“Saya tahu di Sukamantri sendiri banyak pengusaha beras dan telur, tapi saya enggak berani pindah suplier lantaran sudah ada MoU sampai Desember 2021 dengan HMT Putera. Nantinya saya takut dilaporkan,” terang Agen E- Waroeng.
Ia membeberkan bahwa ketika dirinya menandatangani MoU tersebut, disaksikan langsung oleh TKSK. Jadi, diduga ada peran TKSK dalam hal penggiringan suplier.
“Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh TKSK Ibu Eni,” tambahnya.
Pendapat lain diutarakan oleh Emed yang memiliki penggilingan padi di Desa Mekarwangi. Meski kini sedang panen raya, ia mengeluh lantaran kesulitan dalam hal pemasaran. Selain itu, harga gabah yang ia jual sangatlah merosot.
BPNT sendiri adalah ladang yang cukup subur bagi para pengusaha beras dan pangan lainnya. Namun bak tikus mati di lumbung padi, Emed tak mampu bersaing dengan pengusaha luar yang mensuplai komoditi pangan di wilayahnya sendiri.
“Sejak tahun 2018 saya tidak pernah dilibatkan dalam program BPNT. Pernah menawarkan, tapi Agen-Agen E-Waroeng tidak mau disuplai oleh saya, saya juga heran,” ungkapnya kepada mattanews.co
Jika memang ada peluang, ia berharap agar dirinya dapat dilibatkan dalam program tersebut. Untuk kualitas, kata dia, dapat disesuaikan dengan harga.
“Sebagai Putera Daerah saya berharap dapat ikut andil dalam program ini. Terlebih, ini bantuan untuk orang miskin, pasti saya akan menjamin kualitas dengan memberikan kualitas terbaik untuk para tetangga saya,” jelasnya.
Dijumpai ke kediamannya, Eni, TKSK Sukamantri diduga enggan menemui wartawan. Agus, suami Eni yang merupakan pegawai di Kecamatan Sukamantri mengatakan bahwa isterinya sedang tidur siang.
“Maaf untuk bulan puasa ini tidak menerima tamu. Silahkan datang kembali setelah lebaran nanti, isteri saya sedang tidur pulas,” cetusnya.
Masih dalam rangka upaya konfirmasi, pada saat sore hari, hingga pagi hari pada Jum’at (23/4/2021) wartawan online mencoba menghubungi dengan sambungan selluler, dan dilanjutkan dengan upaya mengirimkan pesan singkat whatsapp, Eni pun enggan menanggapi dari poin-poin yang dipertanyakan. Padahal, dalam rangka menghadirkan karya jurnalistik yang berimbang, wartawan online berupaya mengedepankan hak untuk didengar pernyataan, dan dituntut mendahulukan azas praduga tak bersalah.
Terpisah melalui sambungan selluler pada Jum’at (23/4/2021) sekira pukul 06.51 WIB, Ma’mun Camat Sukamantri yang juga selaku Ketua Tikor Kecamatan mengaku tidak mengetahui, ihwal ada dugaan pemotongan bansos BPNT yang diduga di kolektif di rekening TKSK.
“Saya tidak tahu menahu masalah itu, terlebih saya baru menjabat beberapa pekan sebagai Camat Sukamantri. Paling nanti saya akan klarifikasi dahulu ke yang bersangkutan,” kata Camat.














