MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan bisnis minyak solar industri sebanyak 50 ribu liter janjikan keuntuan jutaan rupiah, yang menjerat terdakwa Ilham Septiadi, sebabkan Agustina Novitasari alami kerugian sebesar Rp 400 juta, akhirnya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Senin (9/2/2026)
Sidang diketuai oleh majelis hakim Corry Oktarina SH MH, dihadiri Jauhari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta menghadirkan dua orang saksi diantaranya korban Agustina Novitasari.
Dalam persidangan saksi korban Agustina Novitasari mengatakan, bahwa dirinya kenal dengan terdakwa Ilham Septiadi, terdakwa ini mengajak saksi untuk bisnis minyak solar industri dan menjanjikan keuntungan seribu sampai dua ribu per liter.
“Terdakwa ini mengajak saya untuk bisnis minyak solar industry, karena terdakwa ini mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan saya juga tertarik karena terdakwa menjanjikan keuantungan Rp 1000-2000/ liter pada saat itu Haga solar Rp 9000/liter, mendengar pernyataan dan bujuk rayu terdakwa akhirnya saya tergiiur, akhirnya saya menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta di Kafe 7 daerah Talang Semut tanggal 4 Maret 2024 dengan rincian dua kali transfer kerekening terdakwa sebesar masing-masing Rp 250 jura dan Cash sebesar Rp 100 juta total jadi Rp 600 juta,” terang korban.
Saksi juga mengatakan, bahwa terdakwa menunjukan Purchase Order (PO) solar dari PT. Tera Resourse.dan PT.Tempopress Internasional sebanyak 50 ribu liter,
“Terdakwa ini mengaku sebagai Direktur PT.Malaka Adi Brata, bahkan ada surat pernyataan terdakwa, dalam bisnis ini terdakwa menjanjikan bahwa invoice penagihan akan bisa dicairkan dalam waktu 1 bulan, namun saya melihat di Facebook (FB) terdakwa ini banyak dicari orang, akhirnya saya hubungi dan meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang saya, akhirnya terdakwa ini datang kerumah saya mengembalikan uang sebeaar Rp 200 juta, terdakwa ini dengan PT. Tera Resourse, PT. Tempopress Internasional dan PT. Malaka Adi Brata tidak ada kaitannya, setelah saya selidiki ternyata uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” terang saksi
Saat diwawancarai usai sidang, Agustina Novitasari mengatakan, bahwa banyak laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa baik di Polda Sumsel maupun di Polrestabes Palembang.
“Korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa ini banyak dengan total kerugian miliaran rupiah, kerugian saya sebesar Rp 600 baru dibayar baru Rp 200 juta, laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa ini di Polrestabes ada 3 laporan di Polda Sumsel ada 2 laporan di Polsek Sukarame ada 1 Laporan,” tegasnya.














