BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Oknum Polisi Tipu Teman Sebesar Rp 225 Juta

×

Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Oknum Polisi Tipu Teman Sebesar Rp 225 Juta

Sebarkan artikel ini

MANTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Vulton Matheos yang merupakan Oknum Polisi, terjerat perkara dugaan penipuan dengan kerugian sebesar Rp 225 juta, modus terdakwa dalam menjalankan aksinya menjanjikan Proyek pengerasan jalan, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (6/2/2024)

Sidang diketuai oleh majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, serta dihadiri oleh saksi korban Yulian.

Dalam persidangan saksi korban Yulian mengatakan, bahwa dirinya telah di tipu dengan di iming-imingi akan dijanjikan sebuah proyek pengerasan jalan diwilayah Baturaja (OKU).

Karena merasa percaya dengan terdakwa akhirnya korban memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 225 juta, dengan rincian pertama pada 21 Januari saya kirim melalui Transfer uang sebesar Rp 10 juta, kemudian tanggal 28 Januari kembali saya serahkan uang dengan jumlah Rp 215 juta dirumah saya dalam bentuk Cast,” terang saksi di hadapan majelis hakim.

Korban mengatakan proyek yang dijanjikan oleh terdakwa ternyata tidak ada, proyek pengerasan jalan di Baturaja tidak ada, hanya modus terdakwa saja yang ingin mengelabuhi saya.

“Saya percaya kepada terdakwa kerena terdakwa merupakan oknum polisi dan teman sekolah saya,” terang Korban.

Dalam dakwaan JPU,bahwa terdakwa Vulton Matheos pada tahun 2022, mengadakan acara Reunian serta dihadirkan oleh korban Yulian, kemudian datanglah salah satu teman korban bernama Dedi hermansyah dan memberitahukan kepada terdakwa jika korban ingin memulai bisnis, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa mulai mendekati korban, selanjutnya terdakwa dan korban bersama temanya bertemu di Café Kedai Dalu, setelah bertemu terdakwa menawarkan kerjasama Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp 1,5 Milar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut akan dibagi 2 (dua) antara terdakwa dan korban.

Terdakwa juga mengatakan kepada korban jika dirinya memiliki banyak mengenal kontraktor di Baturaja, mendengar hal tersebut korban pun pecaya, karena terdakwa merupakan Anggota Polisi, total kerugian korban mencapai Rp 225 juta.

Namun sampai waktu yang dijanjikan terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut kepada korban, mengetahui jika pekerjaan Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja tidak pernah ada akhirnya korban pun melaporkan terdakwa ke Polda Sumsel.