MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tidak terima jari kelingking anaknya AA (7 Bulan) terpotong, Suparman (37) melaporkan perawat DN, ke Polrestabes Palembang, atas dugaan kelalaian bertugas saat memperaiki infus, ketika bayi tujuh bulan tersebut di rawat RS Muhammadiyah Palembang, Jalan A Yani, Palembang, Sumsel, Sabtu (4/2/2023).
Kejadian berawal saat pelaku memperbaiki infus di tangan korban, menggunakan gunting. Seakan memaksa, pelaku ini menggunakan gunting besar mencoba memotong, namun justru memotong jari kelingking bayi yang sedang sakit demam tersebut, pada Jumat (3/2/2023) pukul 10.30 WIB.
“Anak saya demam pak, di rawat di RS Muhammadiyah Palembang. Sebelum insiden itu, saya sudah peringatkan pelaku untuk membuka perbannya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar, sehingga terpotong jari kelingkingnya,” ungkap Suparman, ketika dibincangi awak media.
Warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring itu menjelaskan, pihak rumah sakit mencoba untuk menemuinya.
“Saya sudah meminta pertanggung jawaban pelaku, namun tidak mau menemui. Meski demikian, pihak rumah sakit mau bertanggung jawab dan anak saya sudah di operasi dan di pindahkan ke ruang VIP,” jelas Suparman.
Suparman menerangkan, langkahnya menempuh jalur hukum untuk menuntun sang perawat yang telah membuat cacat anaknya.
“Saya meminta pertanggung jawaban suster RS itu, karena bagaimana nasib kedepan anak saya. Ketika masuk rumah sakit, jari anak saya baik – baik saja,” ujar suami dari Sri Wahyuni.
Laporan korban sendiri telah diterima pihak kepolisian, dengan bukti laporan nomor : LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Kini masih dalam proses tindak lanjut penyidik.














