BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Jasmadi Harapkan Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Zairil dan Joke Norita

×

Jasmadi Harapkan Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Zairil dan Joke Norita

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, kembali gelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL Tahun 2019, terdakwa Ahmad Zairil dan Joke Norita, dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari kuasa hukum, Senin (13/6/2022).

Dihadapan majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, penasehat hukum terdakwa, Jasmadi SH didampingi Bagus SH mengatakan, kedua kliennya merupakan pegawai negeri di Badan Pertanahan Nasional kota Palembang dan hari ini melayangkan pledoi atau nota pembelaan, atas dugaan perkara program sertifikat gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) periode tahun 2019.

“Pembelaan kami, pertama ada instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 jelas ada di point 9, bahwa ketika ada laporan masyarakat terkait program PTSL diinstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri itu harus diselesaikan secara administrasi, artinya yang harus dilakukan penyidik Kejari Palembang dalam perkara ini, harus dilaporkan dulu ke instansi terkait yakni ke Kanwil atau Kementrian ATR/BPN,” beber Jasmadi.

Tetapi kenyataanya, lanjut Jasmadi, pihak Kejari Palembang langsung memproses, menyidik kemudian, menetapkan calon tersangka dan menahan dan sampai batas persidangan ini.

“Kami tekankan, tanah yang dibeli klien kami ibu Joke dan Ahmad Zairil, itu bukan tanah gratifikasi atau hadiah. Sebab ada surat pengoperan hak antara Asnaipa selaku pemilik tanah Zairil dan Joke, pembuatan surat tersebut di kantor notaris, dasarnya surat waris Asnaipa,” paparnya.

Maka jelas, lanjut Jasmadi, dalam perkara program PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019 ini, melihat kepada kebenaran formilnya.

“Artinya untuk kebenaran materilnya menjadi tanggung jawab pemohon, jika terjadi sesuatu kedepannya itu tanggung jawab pemohon. Kemudian kami menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Dalam tuntutan Jaksa, hanya menuntut dengan 4 pasal, hanya menuntut Pasal 12 hurup B,” urai Jasmadi.

Jasmadi berharap, majelis hakim dapat membebaskan kedua kliennya dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa.

“Kami mengetuk hati yang paling dalam majelis hakim untum mengabulkan permintaan kami, agar dapat membebaskan tuntutan dan dakwaan Jaksa. Senin depan Jaksa replik, karena kami kuasa hukum minta, bebaskan klien kami,” terang Jasmadi SH.

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa, Ahmad Zairil, dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan. Sementara itu, untuk terdakwa Joke Norita dituntut JPU dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan.

Dalam dakwaanya kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf A Junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.