MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, berlokasi di Jalan HM Riacudu, Kelurahan 7 Ulu Palembang, kini masuk dalam status ‘Pembinaan’ yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Laman Resmi Kementerian PDDIKTI, Jumat (16/8/2024).
“Betul, UKB statusnya sekarang dalam ‘Pembinaan’ Kemendikbudristek,” jelas Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof Dr Ishaq Iskandar MSc ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Prof Dr Ishaq Iskandar MSc menjelaskan, sebelumnya Tim Kemendikbudristek telah melakukan pemeriksaan di Kampus Universitas Kader Bangsa (UKB), atas sejumlah pengaduan masyarakat, yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan administrasi, mulai dari tata kelola yayasan pendidikan, hingga pengaduan dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak beberapa waktu lalu.
“Kita menjawab pengaduan masyarakat tentang laporan yang telah dilayangkan kepada kami, LLDIKTI dan Kemendikbudristek. Dan terbukti, Kemendikbudristek menjatuhkan sanksi untuk kampus merah tersebut, berupa ‘Pembinaan’,” ujarnya.
Prof Dr Ishaq Iskandar MSc menerangkan, selama masa ‘Pembinaan’ Kampus UKB tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru.
“Status Pembinaan tersebut, kampus UKB tidak boleh menerima mahasiswa baru, menyelenggarakan wisuda, tidak bisa mengupload data ke porlap DIKTI hingga batas waktu status ‘Pembinaan’ tersebut dicabut,” tegasnya.
Terpisah, Warek I Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Dr Hendra Sudrajat SH MH enggan berkomentar, dengan alasan tidak ada kewenangan menjawab pertanyaan.
“Maaf saya tidak berkopeten menjawab, silahkan hubungi Humas UKB saja,” singkatnya saat dihubungi media
Sementara, sejumlah wartawan mencoba menemui Rektor UKB ataupun Humas, namun lagi-lagi, kekecewaan yang didapatkan, tidak ada satupun perwakilan kampis UKB yang mau memberikan penjelasan kepada media
“Maaf Ibu belum berani menemui,” ungkap salah satu Satpam UKB.














