BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Jebol Tembok Alfamart Pakai Bor, Tiga Terduga Pelaku Curat Ditangkap di Batanghari

×

Jebol Tembok Alfamart Pakai Bor, Tiga Terduga Pelaku Curat Ditangkap di Batanghari

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Alfamart di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Tiga terduga pelaku diamankan setelah hampir sebulan dilakukan penyelidikan. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi dan dukungan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Ananto saat konferensi pers di Aula Polsek Jambi Timur, Minggu (13/9/2026), didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Edy.

Menurut Ananto, tiga orang yang diamankan merupakan residivis. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah maupun tempat usaha.

Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos bersama Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Rudi Setiawan menjelaskan, aksi tersebut dilakukan dengan merusak dinding bagian belakang toko menggunakan bor.

“Pelaku menjebol tembok toko dengan menggunakan bor, kemudian masuk dan mengambil barang-barang di dalam toko,” jelasnya.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40). Sementara seorang lainnya berinisial DD masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AS disebut berperan mengajak pelaku lain melakukan pencurian. Ia juga diduga ikut merusak tembok dan mengambil barang dari dalam toko.

Dalam pemeriksaan sementara, AS mengaku terlibat dalam pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali. Ia juga mengaku terlibat dalam pencurian di sebuah ruko wallet dan toko bangunan, masing-masing satu kali.

AM memiliki peran serupa. Ia disebut ikut merusak tembok menggunakan bor dan mengambil barang dari dalam toko. Dalam pemeriksaan, AM juga mengaku melakukan pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali, serta masing-masing satu kali di ruko wallet dan toko bangunan.

Sementara AH disebut berperan sebagai pengawas dengan memantau situasi sekitar ketika pelaku lain masuk ke dalam toko. Ia mengaku terlibat dalam satu aksi pencurian di Alfamart Sijenjang.

Kasus tersebut diketahui setelah saksi Refki Monika datang ke Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuka toko. Saat tiba, saksi mendapati barang dagangan di dalam minimarket dalam kondisi berantakan.

Setelah menghubungi pelapor, Siti Rosa, dilakukan pemeriksaan terhadap bagian belakang toko. Di dekat toilet, ditemukan dinding belakang toko dalam kondisi rusak dan berlubang dengan ukuran sekitar 40 sentimeter persegi.

Selain kehilangan barang dagangan dan aset toko, kerusakan bangunan turut menimbulkan kerugian. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp34.910.000.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jambi Timur untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.

Hasil penyelidikan membawa polisi ke wilayah Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim/Operasional Polsek Jambi Timur yang dipimpin Ipda Rudi Setiawan bersama Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari bergerak menuju lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Perumahan Edelweis. Saat proses penangkapan, salah seorang terduga pelaku disebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Seorang anggota polisi mengalami luka pada pipi kanan serta goresan pada tangan kanan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga tiga terduga pelaku berhasil diamankan.

Ketiganya selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan diproses oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Timur.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon seluler, dua charger, rekaman CCTV, satu unit bor, tali tambang, rokok berbagai merek, rokok elektrik, susu Dancow, serta sejumlah pakaian berupa sweater atau hoodie.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sementara itu, polisi masih memburu seorang terduga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi