MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., dan Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., masa jabatannya akan berakhir pada 25 September 2023 mendatang.
Saat disinggung nama-nama calon Pj Bupati Tulungagung, Bupati Maryoto menjelaskan pihaknya menyerahkan semuanya kepada DPRD Tulungagung.
“Usulan nama-nama Pj Bupati Tulungagung biarlah DPRD yang mengusulkan dan paling tidak ada 3 nama yang diusulkan,” terangnya.
Maryoto menjelaskan, kriteria yang bisa menduduki Pj Bupati Tulungagung itu jabatan fungsional utama, sebenarnya untuk jabatan Tinggi Pratama bisa diusulkan untuk Pj Bupati, tapi dalam pasal 13 Permendagri nomor 4 tahun 2023 sub 4 itu dikatakan itu Sekretaris Daerah.
“Kalau bisa dari Tulungagung untuk Pj Bupati, tapi yang harus memenuhi persyaratan administrasi dan aturan yang benar,” katanya menambahkan.
Dirinya berharap kepada Pj Bupati Tulungagung dapat melaksanakan program-program yang telah disusun dan ditetapkan.
“Makanya, kita susun sekarang KUA-PPAS ini adalah untuk memasukkan ke APBD tahun 2024. Dan, program-program sudah ada di dalam itu sehingga Pj tinggal melaksanakan dan melanjutkan RPJMD, sedangkan ketentuan tidak boleh melakukan mutasi dan mengeluarkan kebijakan strategis,” pungkasnya.














